Assalamu'alaikum.. Annyeong Haseo..!! Welcome to My Blog.. Jeoneun Aulia Imnida.. Aku hanyalah seorang gadis biasa. yah, gadis biasa! biasa gak nangis, biasa gak marah, biasa gak makan, biasa gak mandi, dan masih banyak biasa-biasa lainnya! haha

Minggu, 25 Januari 2015

AGRIBISNIS PERIKANAN DI DUSUN 1 DESA TOWUA

LAPORAN TUGAS LAPANGAN
AGRIBISNIS PERIKANAN DI DUSUN 1 DESA TOWUA
KEC. WUNDULAKO,
KOLAKA, SULAWESI TENGGARA




Disusun Oleh :
    AULIA RAJAMODDIN
        011.22.007


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN EKONOMI & BISNIS SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
AL MAWADDAH WARRAHMAH KOLAKA
2014

AGRIBISNIS PERIKANAN DI DUSUN 1 DESA TOWUA
KEC. WUNDULAKO,
KOLAKA, SULAWESI TENGGARA



A.      Definisi Wilayah Dusun 1 Desa Towua
Towua 1 terletak di Kecamatan Wundulako bagian Tenggara ibu kota Kabupaten Kolaka. Kecamatan Wundulako mencakup jazirah daratan dan laut karena terletak di pesisir pantai dengan luas daratan sebesar 290,47 Km2. Dari luas wilayah tersebut wundulako memiliki sungai untuk pengairan seperti sungai di desa. Desa/ kelurahan di wilayah kecamatan wundulako terdiri dari Towua 1, Bende, Lamekongga, Silea, Tikonu, Kowioha, Unamendaa, Wundulako, 19 November, Ngapa, Sabiano.
            Di Desa Towua 1 terdapat 5 dusun salah satunya dusun 1 yang akan menjadi objek pembahasan penulis dalam melihat agribisnis perikanannya. Dusun 1 Desa Towua memilki jarak tempuh ±21Km dari pusat kota kolaka, dengan jumlah penduduknya  ±50 kepala keluarga dengan profesi mayoritas sebagai petani tambak (ikan, udang dan rumput laut) hampir sebagian besar penduduknya memiliki tambak, baik itu tambak ikan, udang, rumput laut atau ketiganya. Terbukti disekitar perumahan penduduk terdapat banyak sekali terhampar sepanjang di depan jalan setapak lahan tambak yang begitu luas berada di depan rumah mereka.
Penduduk sekitar menjadikan usaha tambak ini sebagai mata pencaharian sampingan dan ada pula yang menjadikannya sebagai mata pencaharian utama. Usaha tambak di dusun 1 Desa Towua dapat bilang sukses karena setiap penduduknya memiliki sekitar 5 atau 4 petak tambak /per Kepala Keluarga.
B.       Jenis Pembudidayaan Perikanan di Dusun 1 Desa Towua
1.        Ikan Bandeng
Bandeng merupakan ikan yang mempunyai toleransi tinggi terhadap salinitas (tingkat kandungan garam air laut, danau dan sungai) yaitu bisa hidup pada salinitas 0 – 35 %. Ikan ini merupakan komoditas budidaya yang banyak dikenal dan dikembangkan masyarakat. Teknologi budidaya yang relatif mudah dan tidak banyak kendala, harga relatif tinggi. Kebanyakan pembudidaya (petani) hanya melakukan budidaya bandeng pada tambak yang cukup luas dengan pola tradisional.
Oleh sebab itu mengapa penduduk yang berada di dusun 1 desa towua lebih memilih usaha budidaya bandeng karena ikan bandeng dianggap relatif mudah dalam membudidayakannya dan perawatannya juga tidak terlalu rumit, yang paling penting harganya relatif tinggi dengan didukung akan permintaan masyarakat kolaka yang cukup tinggi mengkomsumsi ikan jenis ini. 
2.        Udang Paname (Vannamei)
Udang Vannamei merupakan salah satu jenis udang introduksi karena memiliki keunggulan tahan penyakit dan pertumbuhannya cepat dan dapat pula diproduksi dengan pola tradisonal. Bahkan dengan pola tradisional petambak dapat menghasilkan ukuran panen yang lebih besar sehingga harga per kilo gramnya menjadi lebih mahal. Sehingga petani tambak biasa pun mampu memproduksi udang jenis ini.
3.        Rumput Laut
Budidaya rumput laut di dusun 1 Desa Towua tidak dikembangbiakkan di tambak melainkan di laut lepas atau pantai dengan metode tali panjang karena metode seperti ini dianggap lebih ekonomis oleh petani/masyarakat disitu dengan hanya menggunakan tali plastik dan botol bekas aqua. Material yang diperlukan tali plastik ukuran 9mm dan 4mm (tali utama yang digunakan untuk menggantung bibit rumput laut), tali raffia (digunakan untuk mengikat bibit pada tali utama), bibit rumput laut yang masih basah, botol plastik bekas, patok bambu atau kayu, pisau dan yang paling utama perahu.
C.      Aspek Produksi Perikanan
Kalau dilihat dari aspek produksinya di Dusun 1 Desa Towua cukup menjanjikan karena kebutuhan masyarakat dan permintaan pasar yang cukup tinggi akan aspek perikanan untuk memenuhi nutrisi pangan dan juga sebagai penambah dari sumber pendapatan bagi pedagang.
1.        Planning
Usaha yang digeluti masyarakat di dusun 1 desa towua adalah usaha tambak air payau (pencampuran antara air tawar dan air laut) khususnya budidaya ikan bandeng, udang paname. Sedangkan untuk budidaya rumput laut, petani disitu lebih memilih membudidayakannya dilaut lepas atau pantai karena dianggap lebih ekonomis dan perawatan mudah. Meskipun penduduk sekitar menjadikannya sebagai usaha sampingan akan tetapi usaha ini cukup menjanjikan karena mereka sendiri yang membudidayakannya langsung mulai dari pembibitan – panen.
Dengan didukung usahanya itu milik sendiri dan dikelola sendiri karena usaha keluarga jadi dalam proses penggarapannya tidak membutuhkan orang lain untuk mengolahnya. Jadi keuntungan yang didapatnya tidak perlu pengurangan akan biaya pegawai. Pemasaran dan penjualan usaha tambak di dusun 1 desa towua akan memperoleh keuntungan yang besar dengan modal yang kecil.
Akan tetapi sangat disayangkan sekali penduduk sekitar hanya memasarkannya di wilayah pasar kolaka saja padahal hasilnya tambaknya begitu melimpah. Pada saat ini jika kita melihat harga pasar untuk ikan bandeng mencapai ±Rp 5.000/ekor sedangkan udang ±Rp 100.000/kg dengan size 20 bahkan bisa mencapai lebih dari itu. Kita bisa melihat bahwa harga itu lumayan tinggi jika kita bisa mendistribusikan misalnya ke warung-warung atau rumah makan yang ada disekitar kota kolaka atau diluar kota kolaka.
Di dusun 1 towua juga terdapat perusahaan tambak namanya PT. Damai Jaya Lestari, lahan tambaknya bergabung dengan lahan tambak penduduk yang lain. Metode yang digunakan hampir sama dengan petani tambak yang lain, yang membedakan mereka adalah proses produksinya dalam sekala besar dan mereka juga sudah mempunyai distributor tetap yaitu karyawan perkebunan kelapa sawit..
2.        Organizing
Usaha tambak di dusun 1 towua rata-rata usaha keluarga jadi dalam pengerjaannya tidak membutuhkan karyawan. Mereka yang terjun langsung untuk menggarap tambak mulai dari pembenihan sampai panen. Beda lagi dengan yang perusahaan PT. Damai Jaya Lestari yang dipimpin oleh seorang owner dan 3 karyawan ( 1 yang menjadi mandor yang bertugas menjaga dan mengontrol dan 2 lainya bergantian dalam menggarap tambak dari pembenihan sampai panen).
3.        Directing
Dalam kepemimpinan harus dapat mempengaruhi perilaku bawahannya sehingga bawahan mau bekerjasama secara efektif untuk mencapai tujuan organisasi dalam suatu budidaya khususnya untuk pembibitan dan pembesaran ikan bandeng dan udang. Efektifitas kepemimpinan seseorang tergantung pada kemampuannya membaca situasi tersebut sedemikian rupa sehingga efektif dalam menjalankan fungsi kepemimpinannya. 
4.        Controling
Pentingnya pengontrolan dalam usaha pertambakkan ini menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan petani tambak dalam membudidayakan ikan, udang dan juga rumput laut. Contohnya saja udang paname. Udang paname sangat rentan akan terkena hama penyakit maka dari itu petani tambak harus intens mengecak dan mengontrol kualitasnya, jika udang terserang penyakit yang ganas dalam skala luas (misalnya SEMBV/bintik putih) berarti harus dipanen total meskipun belum waktunya untuk di panen, karena jika tidak segera dipanen, udang akan habis/mati, otomatis petani tambak mengalami kerugian karena sebagian besar bobot udang yang diharapkan sangat kurang untuk dijual yang akan mempengaruhi harga jualnya. Maka dari itu pentingnya dilakukan pengontrolan.
5.        Coordinating
Coordinating juga diperlukan untuk mengarahkan para karyawan agar melakukan apa yang diinginkan dan mereka harus lakukan.
6.        Evaluating
Pengadaan evaluasi juga sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kembali kerugian yang seperti dialami dalam pembahasan masalah controlling di atas. Seperti juga yang di alami baru-baru ini PT. Damai Jaya Lestari yang tambak ikan bandengnya sebanyak 1 petak kurang lebih sekitar 2000 ekor ikan  mengalami gagal panen karena semua ikannya mabuk/stres dan mati karena pengaruh cuaca yang tidak menentu, dengan adanya evaluasi mampu mencegah kembali kerugian sehingga dapat direncanakan cara memperbaikinya dan juga untuk mengetahui kekurangan dan kelemahannya.
D.      Konsep 6 M dalam Agribisnis Perikanan
1.        Money
Uang yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan.
Ikan Bandeng
Lahan 1 hektar                               = ±Rp 10.000.000
Mesin Pompa                                  =±Rp 1.500.000
Pembenahan Tambak                     =±Rp 2.000.000
Perlengkapan Tambak                    =±Rp 3.000.000
Bibit/nener @3000 x Rp 40           =   Rp 120.000 
Jumlah                                            = ±Rp 16.620.000,-
Udang Paname
Lahan 1 hektar                               = ±Rp 10.000.000
Mesin Pompa                                  =±Rp 1.500.000
Pembenahan Tambak                     =±Rp 5.500.000
Perlengkapan Tambak                    =±Rp 3.000.000
Bibit/benur @30.000 x Rp 30        = Rp 900.000 
Jumlah                                            = ±Rp 20.900.000
Tabel 1
Pendapatan dari hasil budidaya Ikan Bandeng, Udang, dan Rumpu Laut
No
Jenis Budidaya
Benih
%*
Jumlah
Harga jual/ekor/kg
Bruto
1
Ikan Bandeng
3000 nener
95%
3000 x 95% = 2850
Rp 5000
Rp 14.250.000/petak tambak
2
Udang Paname
30.000 benur
85%
30000 x 85% = 25.500 : 20ekor/kg = 1.275 kg
Rp 100.000/kg dgn size 20*
Rp 127.500.000/petak tambak
3
Rumput Laut
100 tali bentangan
-
1500 kg – 2000 kg
Rp 11.000/kg
Rp 16.500.000/100 tali bentangan
*Tabel di atas merupakan penghasilan kotor petani tambak di dusun 1 Desa Towua belum dikurangi biaya perawatan dan bibit.
*% adalah tingkat keberhasilan penebaran bibit sampai pembesaran.
*size 20 adalah jumlah udang dalam 1kg adalah 20 ekor. Tergantung berat udang, semakin kecil ukuran/beratnya semakin banyak jumlah per kilonya, semakin besar semakin sedikit jumlah per kilonya.



2.        Market
Pasar untuk menjual output dan jasa-jasa yang dihasilkan. Penduduk Dusun 1 Desa Towua menjual hasil tambaknya (Ikan Bandeng dan Udang) di wilayah pasar kolaka. Sedangkan untuk Rumput Laut biasanya pembeli yang datang ditempat dan biasa juga dijual dipengepul yang berada di daerah Lamekongga.
3.        Material
Bahan – bahan yang diperlukan dalam mencapai tujuan.
Budidaya Ikan Bandeng
Bahan-bahan yang diperlukan:
a.       Lahan
b.      Mesin Pompa
c.       Bibit/nener
d.      Pupuk dan pakan
e.       Pipa pengairan
Budidaya Udang Paname
a.       Lahan
b.      Mesin Pompa
c.       Bibit/benur
d.      Pupuk dan pakan serta obat hama.
e.       Pipa pengairan
Budidaya Rumput laut
Tali plastik ukuran 9mm dan 4mm (tali utama yang digunakan untuk menggantung bibit rumput laut), tali raffia (digunakan untuk mengikat bibit pada tali utama), bibit rumput laut yang masih basah, botol plastik bekas, patok bambu atau kayu, pisau dan yang paling utama perahu.
4.        Methode
Cara-cara yang dipergunakan dalam usaha untuk mencapai tujuan.
Budidaya Ikan Bandeng
Proses Budidaya
a)        Persiapan Lahan
1)      Pengeringan dasar harus benar-benar kering karena apabila masih basah akan menimbulkan bibit penyakit bagi ikan.
2)       Pencangkulan dan pembalikan tanah.
3)      Pengapuran; untuk menaikkan tingkat keasaman tanah (PH).
b)        Pemupukkan; untuk menumbuhkan makanan alami yang dibutuhkan ikan bandeng yaitu phitoplankton (tumbuhan kecil yang melayang – layang di air) atau lumut, adapun pupuk yang digunakan diantaranya urea.
c)        Pengisian Air; Jika kolam sudah siap setelah dibiarkan beberapa hari untuk menumbuhkan bibit-bibit plankton. Maka dilakukan pengisian air dengan ketinggian 50 – 80 cm sesuai dengan kedalaman tambak.
d)       Pemberantasan hama; Agar ikan yang dibudidayakan bisa dengan leluasa tanpa adanya hewan / ikan sebagai penyaing mengumsumsi pakan dan oksigen juga menghindari ikan buas yang bisa memakan bibit ikan yang dibudidayakan. Pemberantasan hama dapat dilakukan dengan menggunakan saponin dengan dosis 15 – 20 ppm.
e)        Penebaran Bibit (Nener) ; Bibit yang biasa digunakan penduduk dusun 1 desa towua yaitu bibit yang berukuran tongkolan dengan panjang 3-5 cm, dengan cara penebaran langsung. Bibit yang diperlukan untuk 1 petak tambak ±3.000 ekor dengan tingkat keberhasilan ±95% dari 3.000 ekor nener.
f)       Pembesaran ; Setelah 1 bulan nener baru dipindahkan dikolam pembesaran dengan hati-hati. Untuk menjaga agar kualitas air baik, seminggu sekali dilakukan pengatian air, untuk menghindari ikan terkena penyakit atau hama dan stress.
g)        Pemberian Pakan. Sesuai dengan sifat bandeng yang termasuk hewan herbivore, maka ikan ini suka memakan tumbuh-tumbuhan yang ada di kolam. Tumbuhan yang disukai bandeng adalah lumut, ganggang dan klekap. Penduduk di dusun 1 desa Towua tidak memberikan pakan tambahan untuk pakan ikannya mereka hanya mengandalkan pakan alami Ikan bandeng yaitu lumut dari hasil pemupukkan Urea. Ikan baru bisa dipanen setelah 3 bulan (tergantung kualitas air dan pakan).
Budidaya Udang Paname
Proses Budidaya
a)        Pengeringan/pengolahan tanah dasar; Air dalam tambak dibuang, ikan-ikan liar diberantas dengan saponin, genangan air yang masih tersisa dibeberapa tempat harus di pompa keluar. Selanjutnya tambak dikeringkan sampai retak-retak kalau perlu di balik sehingga H²S menghilang karena teroksidasi. Pengeringan secara sempurna juga dapat membunuh bakteri patogen yang yang ada di pelataran tambak.
b)        Pemberantasan hama; Pemberantasan ikan-ikan dengan sapion 15-20ppm dengan tinggi air tambak 5cm.
c)        Pengapuran dan pemupukan; Untuk menunjang berbaikan kualitas tanah dan air dilakukan pemberian kapur selanjutnya masukkan air ketambak kemudian dilakukan pemupukan dengan pupuk urea (150 kg/ha).
d)       Pengisian air; Pengisian air dilakukan setelah seluruh persiapan dasar tambak telah rampung dan air dimasukkan ke dalam tambak secara bertahap. Ketinggian air tersebut dibiarkan dalam tambak selama 2-3 minggu sampai kondisi air betul-betul siap ditebari benih udang. tinggi air di petak pembesaran diupayakan ≥1,0m.
e)        Penebaran ; Penebaran benur udang vannamei dilakukan setelah plankton tumbuh baik (7-10 hari) sesudah penumpukan. Padat penebaran untuk pola tradisional tanpa pakan tambahan dan hanya mengandalkan pupuk susulan 10% dari pupuk awal adalah 1-7 ekor/m².
f)         Pemeliharaan; Selama pemeliharaan, dilakukan monitoring kualitas air meliputi : suhu, salinitas, transparasi, pH dan kedalaman air dan oksigen setiap hari. Selain itu, juga dilakukan pemberian pemupukan urea dan susulan setiap 1 minggu sebanyak 5-10% dari pupuk awal. (urea 150kg/ha) dan hasil fermentasi probiotik yang diberikan seminggu sekali guna menjaga kestabilan plankton dalam tambak. Dan juga diberikan pakan tambahan orang dusun 1 desa Towua menyebutnya Manga Lindo.
g)        Panen ;Udang dipanen disebabkan karena tercapainya bobot panen (panen normal) dan karena terserang penyakit (panen emergency). Panen normal biasanya dilakukan pada umur kurang lebih 120 hari, dengan size normal rata-rata 40 – 50. Sedang panen emergency dilakukan jika udang terserang penyakit yang ganas dalam skala luas (misalnya SEMBV/bintik putih). Karena jika tidak segera dipanen, udang akan habis/mati. Sebaiknya panen dilakukan pada malam hari yang bertujuan untuk mengurangi resiko kerusakan mutu udang, karena udang hasil panen sangat peka terhadap sinar matahari. Selain itu disiapkan peralatan panen berupa keranjang panen, jaring yang dipasang di pintu air, jala lempar, stiroform, ember, baskom, dan lampu penerangan dilakukan dengan menurunkan volume air secara gravitasi dan di bantu pengeringan dengan pompa.
Budidaya Rumput Laut
Menggunakan Metode tali panjang,  Bibit yang sudah diikat dengan tali raffia kemudian digantung di tali utama serta sudah dipasangkan botol bekas (sebagai pelampungnya) kemudian akan dilarung ke laut dan kemudian dipasangkan patok bambu sebagai jangkarnya. Perawatannya cukup mudah hanya dengan mengontrolnya dan mengecek saja bilamana terjadi tanaman yang rusak atau kontruksinya yang rusak serta membersihkannya dari kotoran yang menempel pada tanaman rumput laut tersebut.
Tanaman sudah dapat dipanen dengan cara panen total  setelah berumur 45-60 hari. Dengan mengangkat seluruh tanaman dan pelepasannya baru dilakukan pada saat tiba di darat. Kemudian baru dijemur dengan menggunakan alas dibawah sinar matahari.
5.        Machines
Mesin – mesin atau alat-alat yang diperlukan/dipergunakan untuk mencapai tujuan. Mesin yang dipakai untuk ikan bandeng dan udang sama yaitu mesin pompa. Sedangkan Rumput Laut tidak menggunakan mesin.
6.        Men
Tenaga kerja juga sangat penting dalam membantu pekerjaan usaha tambak, di dusun 1 desa tawua karena rata-rata usaha tambak merupakan usaha keluarga jadi tenaga kerjanya hanya berasal dari keluarganya saja. Berbeda dengan perusahaan PT. Damai Jaya Lestari yang mempekerjakan 3 karyawan untuk mengelolanya.
E.       Kesimpulan
Di Dusun 1 desa towua mayoritas penduduknya adalah petani tambak (ikan bandeng, udang dan rumput laut) dalam memproduksinya petani tambak di dusun tersebut masih menggunakan pola tradisional dan memasarkannya hanya di wilayah kolaka saja. Padahal kalau dilihat dari aspek produksinya usaha tambak ini sangat menjanjikan kalau dikembangkan secara luas. Namun sayangnya penduduk sekitar hanya menjadikan sebagai usaha sampingan.
F.       Saran
Saran saya untuk petani tambak di dusun 1 desa towua ada baiknya dalam pemberian pakan untuk ikan bandeng ditambahkan dengan pakan Pellet agar pertumbuhan ikan dapat berkembang biak dengan baik dan cukup besar untuk dipanen. Dan distribusinya sebaiknya diperluas misalnya di jual ke warung-warung makan. Dan untuk mahasiswa/i semoga laporan ini dapat menambah wawasan kita dalam mengenal Agribisnis.


Minggu, 21 Desember 2014

Only U Ost. My Lovely Girl

eoneusae nae anen neoui sumsoriman
eoneusae nae anen neoui moksoriman
ireoke neo hanaman
geuriun i bam eotteokhae
i bami jinamyeon geudaero dallyeoga
doraboji anko geudaero dallyeoga
ireoke neo hanaman
bogo sipeun bam eotteokhae

Oh don’t you remember
daedaphaejwo geu maeum sok naega isseo?
Yes I can remember
neol gidaryeo nae maeumsok neo hanaman
nan neo hanaman eoneusae nae anen..
don’t you remember
eoneusae nae anen..
niga nal aljanha
neo hanappuningeol

nuga mwora haedo neo hana ppuniya
ireoke neo hanaman
sujubeun nae mam eotteokhae

Oh don’t you remember daedaphaejwo
geu maeum sok naega isseo?

Yes I can remember
neol gidaryeo nae maeumsok
neo hanaman
nan neo hanaman
jageun pyojeong hanado..
da naega gajyeogal su itdamyeon
haengbokhal tende.. cham haengbokhal tende..
wae neon.. neon Oh

Oh don’t you remember
daedaphaejwo
geu maeum sok naega isseo?

Yes I can remember
neol gidaryeo
nae maeumsok neo hanaman
nan neo hanaman

eoneusae nae anen..
don’t you remember
eoneusae nae anen.. nan neo hanaman

Penerapan Akad Wakaf untuk Asuransi Syariah di Indonesia

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Seperti yang kita ketahui dalam industri asuransi syariah di Indonesia saat ini, kita mengenal 2 konsep akad yang digunakannya, yaitu : akad wakalah bil ujrah dan akad mudharabah musytarakah (sesuai dengan fatwa yang ditetapkan oleh DSN- MUI No. 50 & 52/ DSN-MUI/III/2005), hal yang sama pula Negara-negara lain gunakan dalam akad takafulnya. Namun setelah saya membaca salah satu artikel di website milik Rizka Maulan, Lc.,M.Ag bahwa di Pakistan, ternyata terdapat satu penerapan konsep akad dalam Takaful yang “agak” berbeda dengan yang pada umumnya diimplementasikan oleh beberapa Negara dalam penerapan konsep akad untuk asuransi syariah.
Dalam artikel itu menjelaskan bahwa ketika Bapak Rizka berkunjung disalah satu perusahaan asuransi syariah Pak-Kuwait Takaful Company di Pakistan dan bertemu dengan M. Ittekhar Ahmed (GM Pak-Kuwait) beliau mencoba menayakan seperti apa gambaran dan implementasi dan penggunaan konsep di perusahaan tersebut? Beliau menjawab konsep yang digunakan yaitu waqf-wakalah (wakaf & wakalah) dalam pengelolaannya.
Sekilas, akad wakaf dan akad dalam asuransi syariah (mudharabah musytarakah dan wakalah bil ujrah) merupakan dua konsep akad yang sangat berbeda, dan belum pernah diimplementasikan di dunia asuransi syariah manapun sebelumnya. Wakaf pada umumnya digunakan untuk membangun sarana-sarana umat yang bersifat permanen, seperti masjid, sekolah, kampus, rumah sakit dsb. Karena konsep awal dari wakaf adalah mengikhlaskan sesuatu untuk mengharapkan keridhaan Allah SWT, berupa barang atau asset yang notabene “kekal” tidak habis di telan zaman. Sedangkan akad dalam asuransi syariah (seperti mudharabah musytarakah dan wakalah bil ujrah), umumnya digunakan untuk hal-hal yang sangat sarat dengan nuansa bisnis atau investasi.
Seperti yang dibahas oleh Bapak Rizka yang merupakan Direktur Institut for Islamic Studies & Development Jakarta beliau Aktif mengisi seminar-seminar ekonomi syariah, memberikan ceramah dan kegiatan kemasyarakatan. Beliau mencoba menganalisa konsep akad waqf-wakalah tersebut dengan berbagai pertimbangan dan saya juga penasaran dengan konsep tersebut bisa tidak akad seperti itu diimplementasikan dalam akad asuransi yang diterapkan selama ini di Indonesia.
Dari hasil analisanya beliau mendapatkan gambaran umumnya kurang lebih seperti ini:
1.        Pada dasarnya, secara umum konsepnya hampir sama dengan konsep takaful dengan model saving (tabungan). Hanya saja pada bagian savingnya lebih dialokasikan untuk wakaf. Sebagai contoh (pada model takaful dengan konsep mudharabah/wakalah bil ujrah) ketika nasabah membayar premi, maka premi tersebut akan diberlakukan menjadi tiga alokasi berikut:
a.    …% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.
b. …% untuk tabarru’, untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim)
c. …% untuk saving, milik peserta dan sepenuhnya akan dikembalikan ke peserta beserta hasil investasinya.
Sedangkan pada konsep wakaf wakalah, distribusi preminya adalah hampir sama, kecuali pada sisi savingnya saja yang berubah menjadi waqf:
a.         …% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.
b.        …% untuk tabarru’, untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim).
c.         …% untuk wakaf yang diwakafkan untuk kemaslahatan umat (tidak kembali kepada nasabah).
2.        Dana wakaf yang diwakafkan, sama sekali tidak boleh digunakan untuk biaya operasional, biaya klaim atau apapun terkait dengan operasional perusahaan asuransi syariah. Dana wakaf harus menjadi asset tetap yang keberadaannya relatif  “abadi”. Kerena konsep wakaf itu adalah bahwa harta yang diwakafkan tidak boleh berkurang, tidak boleh habis, namun bersifat produktif dan menghasilkan. Sebagaimana yang Rasulullah SAW sabdakan kepada Umar bin Khattab ra :
Jika engkau mau, maka tahanlah pokok harta (yang diwakafkan), dan engkau (dapat) bersedekah dengan hasilnya (HR. Bukhari).
Dan dengan konsep seperti ini, kita bisa membayangkan betapa "percepatan" pertumbuhan "aset" perusahaan asuransi syariah akan sangat cepat dan terakumulasi semakin lama akan semakin membesar, seperti layaknya dana abadi yang besar dan semakin besar. Karena premi yang menjadi wakaf, tidak boleh digunakan untuk apapun, melainkan hanya hasil investasinya saja.
3.        Sedangkan hasil investasi dari dana wakaf tersebut, boleh digunakan untuk operasioanl perusahaan asuransi syariah (maksimal 12.5% dari hasil investasi), dan juga bisa untuk "menambah" cadangan tabarru' (87.5%). Hal ini tentunya cukup menarik untuk menambah cadangan tabarru' perusahaan asuransi syariah. Selain sebenarnya perusahaan asuransi syariah juga sudah mengelola "tabarru'" nasabah, dan telah mendapatkan cadangan tabarru' dari sini.
4.        Dalam hal ini, nasabah secara otomatis akan menjadi muwakif/ wakif/ orang yang berwakaf secara langsung ketika nasabah membayar premi, dalam bentuk cash wakaf/ wakaf tunai. Sehingga manfaat/ benefit yang akan diterima nasabahpun menjadi lebih banyak :
a.       sebagai nasabah yang berfungsi untuk ta'awun
b.      sebagai muwakif/ wakif
c.       sebagai penerima manfaat apabila mendapat musibah.
d.      Investor.
5.        Sedangkan perusahaan asuransi syariah sendiri, juga akan memiliki fungsi yang lebih "maksimal", yaitu diantaranya sebagai berikut :
a.       sebagai wakil, yang mengelola resiko nasabah
b.      atau mudharib, dalam menginvestaikan dana nasabah
c.       sebagai nadzir wakaf, yang berkewajiban mengelola wakaf nasabah.
d.      sebagai pengelola komitas takaful yang saling berta'awun dan tolong menolong.
6.        Akad wakaf yang digunakan adalah wakaf untuk maslahat umat, atau wakaf untuk ta'awun. Karena wakaf itu tergantung peruntukkannya. Jika muwakif mewakafkan dananya untuk membangun masjid, maka alokasinya harus sesuai dengan niat muwakifnya. Oleh karenanya, peranan "arah" dari niat muwakif sangat penting pada sisi ini. Dan menurut saya yang paling "pas" adalah wakaf untuk maslahat umat (al-waqf limaslahatil ummah), atau wakaf untuk ta'awun (al-waqf lit ta'awun).
7.        Dana wakaf yang terkumpul, bisa "dialokasikan" untuk investasi pada aset tetap perusahaan asuansi syariah, seperti "gedung wakaf" yang digunakan sebagai "kantor" perusahaan asuransi syariah. Bahkan jika dana wakaf semakin membesar dalam jumlah yang sangat besar, tentunya bisa merambah untuk membuat rumah sakit, sekolah, dsb. Walaupun bisa juga diinvestasikan pada investasi perkebunan, pembangunan gedung-gedung perkantoran yang disewakan. Dimana semua hasilnya adalah akan digunakan untuk kemaslahahtan umat (pembayaran klaim dan juga sedikit untuk operasional).
Nah, konsep ini sangat tepat jika digunakan untuk konsep asuransi (syariah) berbasis sosial, micro insurance atau “asuransi non profit” lainnya. Meskipun demikian memang tidak bisa dipungkiri adanya sisi kerumitan dalam pengimplementasinya, seperti pada sisi pricing yang cenderung akan relatif lebih mahal. Karena memasukkan komponen wakaf dalam komponen premi yang harus dibayar oleh nasabah. dan diperlukannya modal awal yang sangat besar, untuk diimplementasikannya.
Dari penambahan akad wakaf ini nasabah akan benar-benar merasa mendapatkan dunia akhirat pada saat membayar premi. Karena ketika membayar premi dia juga secara langsung berwakaf untuk kemaslahatan umat, walaupun pada asuransi syariah dengan konsep wakalah dan mudharabah pun sebenarnya juga dunia akhirat, kerena bersifat membantu nasabah yang tertimpa musibah (tabbaru’).
Hal ini juga ikut berperan penting untuk lebih mengembangkan eksistensi asuransi syariah dimata kalangan masyarakat agar masyarakat beralih mengasuransikan diri dan harta mereka di Takaful. Karena dengan akad wakaf ini mereka melihat secara nyata bahwa premi yang mereka keluarkan benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, kerena bukan hanya nasabah yang diuntungkan namun juga masyarakat muslim Indonesia pada umumnya.




Kamis, 12 Juni 2014

Penghimpunan dana wadiah jenis yad adh dhamanah

BAB II
PEMBAHASAN

Wadiah adalah salah satu prinsip yang digunakan oleh bank syariah dalam mobilisasi dana dengan menggunakan prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini ialah Al Wadiah. Wadiah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki, atau akad titipan dimana barang atau harta yang dititipakan dapat diambil sewaktu-waktu dan pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan sesuai syarat dan akad yang telah ditetapkan oleh pihak bank itu sendiri.
Bank muamalat dalam menghimpun dana nasabahnya menggunakan prinsip wadiah yang mana dalam wadiah sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu Wadiah Yad Al Amanah dan Wadiah Yad Adh Dhamanah.
1. Wadiah Yad Al Amanah
Merupakan titipan murni yang dimana barang yang dititipkan tidak boleh digunakan atau diambil manfaatnya oleh si penitip (bank) yang mana penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya atau lebih tepatnya bank dijadikan sebagai tempat jasa penitipan atau Safe Deposit Box. Sehingga bank muamalat tidak menggunakan metode penghimpunan wadiah jenis Al amanah ini, menurut salah satu karyawan di Bank Muamalat tidak digunakannya metode wadiah jenis Al Amanah karena dianggap kurang efektif untuk bank muamalat sendiri, dan dari segi hitung-hitungan untung ruginya kalau hanya dijadikan titipan saja itu mubazir.



2. Wadiah Yad Adh Dhamanah
Merupakan titipan yang dapat dimanfaatkan oleh bank dengan atau atas persetujuan nasabah, sebagai imbalan kepada pemilik barang/ dana dapat diberikan semacam intensif berupa bonus yang tidak disyaratkan sebelumnnya atau sebelumnya ada akad.
Dalam menitipkan harta dibank bisa dalam bentuk barang namun dalam perbankan sendiri hal tersebut kalau dilihat dari segi produktivitasnya kurang efektif dan memerlukan tempat untuk menyimpanannya sehingga lebih baik menerima dalam bentuk modal/uang. Dalam pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen bank syariah karena pada dasarnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.
Bank Muamalat sendiri lebih memilih menggunakan wadiah jenis yad adh dhamanah dikarenakan pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan dan menggunakan uang atau barang yang telah dititipkan. Sehingga pihak bank dalam hal ini mendapatkan hasil dari penggunaaan dana tersebut, sehingga bank dapat memberikan semacam intensif kepada penitip dalam bentuk bonus. Namun bonus yang diberikan ada perhitungannya dan syarat sesuai dengan akad yang telah ditentukan, misalnya dapat dilihat dari jumlah saldo yang mengendap di tabungan wadiahnya.

Produk-produk wadiah yang ditawarkan oleh pihak bank muamalat yaitu:
A. Tabunganku
Merupakan tabungan syariah dalam mata uang rupiah yang sangat terjangkau bagi Anda dan semua kalangan masyarakat serta bebas biaya administrasi. Produk ini adalah produk Bank Indonesia yang diberikan untuk menfasilitasi masyarakat. Diperuntukkan perorangan usia 18 tahun ke atas. Namun terkadang jarang bank menggunakan produk ini dikarenakan tidak ada keuntungannya untuk pihak Bank.


Fitur Unggulan :
1. Gratis biaya administrasi untuk semua saldo
2. Syarat pembukaan yang sangat ringan
3. Dapat disetor di semua outlet Bank Muamalat.

Fitur Umum :
1. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah (titipan)
2. Saldo minimum Rp 20.000
3. Minimum setoran berikutnya Rp 20.000
4. Minimum penarikan Rp 100.000
5. Biaya rekening tidak aktif Rp 2.000/bulan
6. Biaya penutupan Rp 20.000
7. Transaksi melalui teller dapat dilakukan diseluruh kantor cabang Bank Muamalat.

Syarat :
1. Usia dewasa : kartu identitas (KTP/SIM/Paspor)
2. Usia < 17 tahun/ pelajar : - Kartu pelajar - Kartu identitas orang tua/wali - Surat persetujuan dari orang tua/wali - KK atau Akte kelahiran 3. Nama rekening menggunakan QQ 4. Setoran pembukaan minimum Rp 20.000 B. Tabungan iB Muamalat Tabungan yang berbasis akad wadiah dengan memberikan fasilitas kartu ATM, saldo minimal Rp 50.000, tidak dapat dibagi hasil atau hanya bersifat titipan saja. Apabila saldo >Rp 1.000.000 maka akan dipotong tiap bulannya sebesar Rp 5.000 dan apabila saldo
C. Giro Muamalat Attijary iB
Produk ini merupakan produk giro berbasis akad wadiah yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi. Merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan transaksi bisnis nasabah perorangan maupun non-perorangan yang didukung oleh fasilitas Cash Management.

Kelebihan Giro Muamalat Attijary iB :
1) Kemudahan dan fleksibilitas dalam bertransaksi
2) Bebas biaya administrasi bulanan
3) Tersedia dalam 3 jenis mata uang: IDR, USD, SGD
4) Fasilitas kartu ATM reguler untuk nasabah perseorangan.

Dengan fitur produk sebagai berikut :
Mata Uang IDR USD SGD
Setoran Awal 1.000.000 100 100
Saldo Minimal 1.000.000 100 100
Biaya Administrasi s/d<1.000.000 = 10.000
≥1.000.000 = bebas s/d 100 = 1
≥ 100 = bebas s/d 100 = 1
≥ 100 = bebas
Biaya Penutupan 50.000 5 5

*Biaya-biaya lain dan pajak diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Daftar Tarif Produk & Layanan Bank


Syarat :
1. Mengisi dan melengkapi formulir pembukaan rekening
2. Menyerahkan dan menunjukkan dokumen asli KTP/Paspor atau KIMS/KITAS/KITAP yang berlaku
3. Melampirkan NPWP
4. Melampirkan surat referensi (bila diperlukan)
5. Melampirkan surat kuasa (apabila dikuasakan)
6. Fotokopi Akte pendirian dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman. (Non-Individu)
7. Fotokopi bukti identitas para pengurus serta menunjukkan berkas-berkas aslinya. (Non-Individu)
8. SIUP/TDP/SITU. (Non-Individu)

D. Tabungan Haji Arafah
Tabungan haji dalam mata uang rupiah yang dikhususkan bagi Anda masyarakat muslim Indonesia yang berencana menunaikan ibadah Haji. Dapat dibuka secara perorangan dan QQ dengan pihak yang diwakili/mewakili adalah perorangan.

Keunggulan Haji Arafah :
a. Flaksibel dan Terencana
Nasabah bebas menentukan setoran sesuai dengan keinginan. Selain itu, disediakan fasilatas standing instruction agar waktu keberangkatan haji lebih terencana.
b. Menenangkan
Dana nasabah dikelola secara syariah sehingga memberi ketenangan batin saat menjalankan ibadah haji di tanah suci. Jaringan yang selalu terhubung online dengan SISKOHAT Kementerian Agama, Insya Allah memberi kepastian nasabah mendapatkan kuota/porsi keberangkatan haji dan dapat dipantau setiap saat.
c. Mudah
Kemudahan melakukan transaksi keuangan di Tanah Suci pada semua jaringan ATM jaringan VISA bagi nasabah pengguna kartu Share Gold Debit. Untuk nasabah ya g baru ingin memilikinya dapat langsung menghubungi kantor Bank Muamalat yang tersebar luas di seluruh Indonesia.
d. Menguntungkan
Nasabah yang melakukan penutupan rekening setelah melakukan pembayaran setoran lunas BPIH, dibebaskan dari biaya penutupan rekening dan nasabah dibebaskan dari biaya administrasi bulanan serta dimungkinkan memperoleh bonus, souvenir perlengkapan haji atau perlengkapan lain atau bentuk lain sesuai kebijakan bank.
Fitur :
1. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah (titipan)
2. Setoran Awal Rp 100.000
3. Setoran Minimum Rp 50.000
4. Saldo Minimum Rp 100.000
5. Penarikan reguler tidak dapat dilakukan. Penarikan hanya dapat dilakukan apabila rekening ditutup atau untuk kepentingan proses pendaftaran dan pelunasan BPIH.
6. Penembahan saldo tabungan dapat dilakukan melalui Setoran Tunai, Pindah Buku, Transfer dari Rekening Non Muamalat, atau pun layanan Standing Instruction yang dimiliki Bank Muamalat.
Biaya-biaya :
1. Biaya Administrasi gratis
2. Pembukaan Rekening gratis
3. Penggatian buku tabungan hilang/rusak Rp 20.000
4. Penutupan Rekening Rp 50.000,-*)
*)apabila rekening ditutup sebelum mencapai target setoran lunas BPIH
Syarat :
1. Mengisi formulir pembukaan rekening
2. Fotokopi Kartu Identitas
- WNI : KTP/SIM/Paspor dan NPWP
- WNA : KIMS/KITAS

Simulasi Perencanaan Berangkat Haji :
Asumsi :
1. Setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 25.000.000
2. Setoran lunas BPIH sebesar Rp 10.000.000
3. Penggantian buku tabungan hilang/rusak Rp 20.000