Assalamu'alaikum.. Annyeong Haseo..!! Welcome to My Blog.. Jeoneun Aulia Imnida.. Aku hanyalah seorang gadis biasa. yah, gadis biasa! biasa gak nangis, biasa gak marah, biasa gak makan, biasa gak mandi, dan masih banyak biasa-biasa lainnya! haha

Kamis, 10 April 2014

Penghimpunan Dana Perbankan Syariah



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Bagi bank konvensional, selain modal, sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan, yaitu transaksi, cadangan (jaga-jaga), dan investasi. Oleh karena itu, produk penghimpunan dana pun disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan dan deposito.
Berbeda dengan hal tersebut di atas, bank syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam hal menyediakan produk penghimpunan dana bagi nasabahnya. Misalnya pada tabungan, beberapa bank memperlakukannya seperti giro, sementara ada pula yang memperlakukannya seperti deposito, bahkan ada yang tidak menyediakan produk tabungan sama sekali.
Pada dasarnya, dilihat dari sumbernya, dana bank syariah terdiri atas: modal, titipan dan investasi.

B.       Rumusan Masalah
Dengan demikian rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1.      Apa yang dimaksud dengan wadiah jenis-jenisnya, dan cara kerjanya?
2.      Apa yang dimaksud dengan mudharabah dan jenis-jenisnya, dan cara kerjanya?


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Wadiah
Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam mobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini ialah Al Wadiah. Wadiah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki, atau akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu dan pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
Secara umum terdapat dua jenis wadiah, yaitu Wadiah Yad Al Amanah dan Wadiah Yad Adh Dhamanah.
1.      Wadiah Yad Al Amanah
Wadiah Yad Al Amanah, merupakan titipan murni, barang yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip, sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya, jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab, sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya penitipan. Maka produk yang dapat diterapkan untuk prinsip ini adalah Giro dan Tabungan.
Wadiah jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut:
a)      Harta atau barang yang dititipkan, tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.
b)      Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya.
c)      Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan.
d)     Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau Safe Deposit Box.
Mekanisme seperti di atas dapat digambarkan dalam diagram berikut ini:
Oval: NASABAH
Muwaddi’
(Penitip)
Oval: BANK
Mustawda’
(Penyimpan)
                                                                                   
                                                     1. Titip Barang
        2. Bebankan Biaya Penitipan
           
Keterangan :
Dengan konsep al Wadiah Yad al Amanah, pihak yang menerim titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.

2.      Wadiah Yad Adh Dhamanah
Wadiah Yad Ad Dhamanah, merupakan pengembangan dari Wadiah Yad Al Amanah yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian. Penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan/ kerusakan barang tersebut. Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan kepada pemilik barang/ dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus, yang tidak disyaratkan sebelumnya. 
Wadiah jenis ini memiliki karakteristik antara lain:
a)      Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan
b)      Karena dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipakan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pemanfaatan kepada si penitip.
c)      Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan
d)     Bank konvensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan persentase yang telah ditetapkan. Sedaangkan pada bank syariah, pemberian bonus (semacam jasa giro) tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalm akad tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari phak bank.
e)      Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewanangan manajemen bank syariah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.
Oval: BANK
Mustawda’
(Penyimpan)
Oval: NASABAH
Muwaddi’
(Penitip)
Mekanisme wadiah yad adh dhamanah dapat digambarkan dalam skema sebagai berikut:
1. Titip Barang           
4. Beri Bonus
                                                  
Oval: USERS OF FUND
(Nasabah penggunaan dana)
                                                   3. Bagi Hasil               2. Pemanfaatan Dana



Keterangan :
Dengan konsep al wadiah yad adh dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Tentu, pihak bank dalam hal ini mendapatkan hasil dari pengguana dana. Bank dapat memberikan intensif kepada penitip dalam bentuk bonus.
Produk Wadiah antara lain:
a)      Giro merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. 
1)     Simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan    dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan.
2)     Dapat dibuka oleh perusahaan atau perorangan.
3)     Aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.
4)     Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable)
b)      Tabungan merupakan Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. 
1)     Simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku atau kartu sebagai alat penarikan
2)     Buku tabungan/ account statement merupakan bukti pemilikan/pemegang rekening
3)     Aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.

B.  Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahib al mal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah (porsi bagi hasil) yang disepakati bersama. Apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut. Karena karakter Mudharabah seperti ini, maka ia dapat diterapkan pada dua produk, yaitu Tabungan dan Deposito.
·         Produk-produk Mudharabah yaitu:
1.      Simpanan Tabungan (Saving Deposit) :
Ø  Simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku atau kartu sebagai alat penarikan.
Ø  Buku tabungan/ account statement merupakan bukti kepemilikan/pemegang rekening.
Ø  Aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.

2.      Simpanan Deposito (Time Deposit) :
Ø  Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
Ø  Simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jatuh tempo.
Ø  Menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan.
Ø  Mendapatkan bunga yang dibayarkan tiap akhir bulan.

Secara umum mudharabah terbagi atas dua jenis yaitu:
1.      Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah Muthlaqah (Investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kekuasaan penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/ gangguan apapun, diaplikasikan pada tabungan dan deposito. Dalam pembahasan fiqih if’ al ma syi’ ta (lakukanlah sesukamu) dari shahibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar.
       Karakteristik Mudharabah Muthlaqah yaitu:
a.    Shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan (restriction) atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib diberi wewenang penuh mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha, dan jenis pelayanannya.
b.   Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah time deposit biasa.
Skema mudharabah muthlaqah dapat diagambarkan sebagai berikut:


Oval: Penabung/Deposan
 
Oval: Dunia Usaha
BANK
 
                       1. Titip Dana                              2. Pemanfaatan Dana                           

                               4. Bagi Hasil                                  3. Bagi Hasil
                         Dalam skema mudharabah muthalaqah terdapat beberapa hal yang sangat berbeda secara fundamental dalam hal nature of relatioanship between bank anda customers pada bank konvensional.
a.       Penabung atau deposan di bank syariah adalah investor denagn sepenuh-penuhnya makna investor. Dia buakanlah lender atau creditor bagi bank seperti halnya di bank umum. Dengan demikian, secara prinsip penabung dan deposan entitled untuk risk dan return dari hasil usaha bank.
b.      Bank memiliki dua fungsi ; kapada deposan atau penabung ia bertindak sebagai pengelola (mudharib. Sementara kepada dunia usaha ia berfungsi sebagai pemilik dana (shahibul maal. Dengan demikian, baik ke kiri maupun ke kanan bank harus sharing risk dan return.
c.       Dunia usaha berfungsi sebagai pengguna dana pengelola dana yang harus berbagi hasil dengan pemilik dana, yaitu bank. Dalam pengembangannya, nasabah pengguna dana dapat juga menjalin hubungan baik dengan dalam bentuk jual beli, sewa, dan fee based services.

2.      Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah (Investasi terikat) yaitu pemilik dana membatasi / memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti hanya melakukan mudharabah dalam bidang tertentu saja. 
Karakteristik Mudharabah Muqayyadah yaitu:
a.    Shahibul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan Shahibul maal. Misalnya hanya untuk jenis usaha tertentu saja, tempat tertentu, waktu tertentu, dan lain-lain.
b.    Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah spesial investment.
Spesial investment malalui mudharabah muqayyadah dapat diagambarkan dalam skema sebagai berikut:
Keterangan:
Dalam investasi dengan menggunakan konsep mudharabah muqayyadah, pihak bank terikat dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh shahibul maal, misalnya: jenis investasi, waktu dan tempat.
Produk special investment based on restricted mudharabah ini sangat sesuai special hight networth individuals atau company yang memiliki kecenderungan investasi khusus.
Di samping itu, Special investment merupakan suatu modus funding dan financing sekaligus yang sangat cocok pada saat-saat krisis dan sektor perbankan mengalami kerugian yang menyeluruh. Dengan special investment investor tertentu tidak perlu menanggung overhead bank yang terlalu besar karena seluruh dananya masuk ke proyek khusus dengan return dan cost yang dihitung khusus pula. 


Mudharabah muqayyadah terbagi dari dua jenis yaitu:
1)      Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet
Mudharabah  Muqayyadah  on Balance Sheet Mudharabah ini merupakan simpanan khusus dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh Bank.
Karakteristik simpanan ini:
Ø  Pemilik dana wajib menetapkan syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
Ø  Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan pembagian nisbahnya.
Ø  Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan  khusus.
Ø  Bank wajib memisahkan dana dari rekening lain.
Ø  Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan. 

2)      Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet
Mudharabah Muqqayadah Off Balance merupakan penyaluran dana Mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai  perantara yang  mempertemukan pemilik dana dengan pelaksana usaha.
Karakteristik simpanan ini adalah:
Ø  Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus, simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administrasi.
Ø  Dana simpanan khusus harus disalurkan langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
Ø  Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak.


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dalam peghimpunan dana perbankan syariah pada dasarnya terdiri atas dua yaitu Wadiah (Titipan) dan Mudharabah (Investasi). Dalam wadiah memiliki produk yaitu tabungan wadiah dan giro wadiah sedangkan mudharabah produknya simpanan tabungan mudharabah dan simpanan deposito mudharabah.
Dalam perbankan syariah sendiri besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan bergantung pada pendapatan bank, nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank, nominal deposito nasabah, rata-rata saldo deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada pada bank, jangka waktu deposito karena berpengaruh pada lamanya investasi.
Bagi bank konvensional, selain modal, sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan, yaitu transaksi, cadangan (jaga-jaga), dan investasi. Oleh karena itu, produk penghimpunan dana pun disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan dan deposito.

B.       Pesan
Semoga makalah ini bermanfaat bagi mahasiswa dan menambah ilmu seputar Perbankan Syariah.






DAFTAR PUSTAKA
Syafi’i Antonio, Muhammad. 1999. BANK SYARIAH bagi Bangkir & Praktisi Keuangan. Jakarta: Tazkia Institute.