Assalamu'alaikum.. Annyeong Haseo..!! Welcome to My Blog.. Jeoneun Aulia Imnida.. Aku hanyalah seorang gadis biasa. yah, gadis biasa! biasa gak nangis, biasa gak marah, biasa gak makan, biasa gak mandi, dan masih banyak biasa-biasa lainnya! haha

Kamis, 12 Juni 2014

Penghimpunan dana wadiah jenis yad adh dhamanah

BAB II
PEMBAHASAN

Wadiah adalah salah satu prinsip yang digunakan oleh bank syariah dalam mobilisasi dana dengan menggunakan prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini ialah Al Wadiah. Wadiah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki, atau akad titipan dimana barang atau harta yang dititipakan dapat diambil sewaktu-waktu dan pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan sesuai syarat dan akad yang telah ditetapkan oleh pihak bank itu sendiri.
Bank muamalat dalam menghimpun dana nasabahnya menggunakan prinsip wadiah yang mana dalam wadiah sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu Wadiah Yad Al Amanah dan Wadiah Yad Adh Dhamanah.
1. Wadiah Yad Al Amanah
Merupakan titipan murni yang dimana barang yang dititipkan tidak boleh digunakan atau diambil manfaatnya oleh si penitip (bank) yang mana penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya atau lebih tepatnya bank dijadikan sebagai tempat jasa penitipan atau Safe Deposit Box. Sehingga bank muamalat tidak menggunakan metode penghimpunan wadiah jenis Al amanah ini, menurut salah satu karyawan di Bank Muamalat tidak digunakannya metode wadiah jenis Al Amanah karena dianggap kurang efektif untuk bank muamalat sendiri, dan dari segi hitung-hitungan untung ruginya kalau hanya dijadikan titipan saja itu mubazir.



2. Wadiah Yad Adh Dhamanah
Merupakan titipan yang dapat dimanfaatkan oleh bank dengan atau atas persetujuan nasabah, sebagai imbalan kepada pemilik barang/ dana dapat diberikan semacam intensif berupa bonus yang tidak disyaratkan sebelumnnya atau sebelumnya ada akad.
Dalam menitipkan harta dibank bisa dalam bentuk barang namun dalam perbankan sendiri hal tersebut kalau dilihat dari segi produktivitasnya kurang efektif dan memerlukan tempat untuk menyimpanannya sehingga lebih baik menerima dalam bentuk modal/uang. Dalam pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen bank syariah karena pada dasarnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.
Bank Muamalat sendiri lebih memilih menggunakan wadiah jenis yad adh dhamanah dikarenakan pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan dan menggunakan uang atau barang yang telah dititipkan. Sehingga pihak bank dalam hal ini mendapatkan hasil dari penggunaaan dana tersebut, sehingga bank dapat memberikan semacam intensif kepada penitip dalam bentuk bonus. Namun bonus yang diberikan ada perhitungannya dan syarat sesuai dengan akad yang telah ditentukan, misalnya dapat dilihat dari jumlah saldo yang mengendap di tabungan wadiahnya.

Produk-produk wadiah yang ditawarkan oleh pihak bank muamalat yaitu:
A. Tabunganku
Merupakan tabungan syariah dalam mata uang rupiah yang sangat terjangkau bagi Anda dan semua kalangan masyarakat serta bebas biaya administrasi. Produk ini adalah produk Bank Indonesia yang diberikan untuk menfasilitasi masyarakat. Diperuntukkan perorangan usia 18 tahun ke atas. Namun terkadang jarang bank menggunakan produk ini dikarenakan tidak ada keuntungannya untuk pihak Bank.


Fitur Unggulan :
1. Gratis biaya administrasi untuk semua saldo
2. Syarat pembukaan yang sangat ringan
3. Dapat disetor di semua outlet Bank Muamalat.

Fitur Umum :
1. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah (titipan)
2. Saldo minimum Rp 20.000
3. Minimum setoran berikutnya Rp 20.000
4. Minimum penarikan Rp 100.000
5. Biaya rekening tidak aktif Rp 2.000/bulan
6. Biaya penutupan Rp 20.000
7. Transaksi melalui teller dapat dilakukan diseluruh kantor cabang Bank Muamalat.

Syarat :
1. Usia dewasa : kartu identitas (KTP/SIM/Paspor)
2. Usia < 17 tahun/ pelajar : - Kartu pelajar - Kartu identitas orang tua/wali - Surat persetujuan dari orang tua/wali - KK atau Akte kelahiran 3. Nama rekening menggunakan QQ 4. Setoran pembukaan minimum Rp 20.000 B. Tabungan iB Muamalat Tabungan yang berbasis akad wadiah dengan memberikan fasilitas kartu ATM, saldo minimal Rp 50.000, tidak dapat dibagi hasil atau hanya bersifat titipan saja. Apabila saldo >Rp 1.000.000 maka akan dipotong tiap bulannya sebesar Rp 5.000 dan apabila saldo
C. Giro Muamalat Attijary iB
Produk ini merupakan produk giro berbasis akad wadiah yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi. Merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan transaksi bisnis nasabah perorangan maupun non-perorangan yang didukung oleh fasilitas Cash Management.

Kelebihan Giro Muamalat Attijary iB :
1) Kemudahan dan fleksibilitas dalam bertransaksi
2) Bebas biaya administrasi bulanan
3) Tersedia dalam 3 jenis mata uang: IDR, USD, SGD
4) Fasilitas kartu ATM reguler untuk nasabah perseorangan.

Dengan fitur produk sebagai berikut :
Mata Uang IDR USD SGD
Setoran Awal 1.000.000 100 100
Saldo Minimal 1.000.000 100 100
Biaya Administrasi s/d<1.000.000 = 10.000
≥1.000.000 = bebas s/d 100 = 1
≥ 100 = bebas s/d 100 = 1
≥ 100 = bebas
Biaya Penutupan 50.000 5 5

*Biaya-biaya lain dan pajak diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Daftar Tarif Produk & Layanan Bank


Syarat :
1. Mengisi dan melengkapi formulir pembukaan rekening
2. Menyerahkan dan menunjukkan dokumen asli KTP/Paspor atau KIMS/KITAS/KITAP yang berlaku
3. Melampirkan NPWP
4. Melampirkan surat referensi (bila diperlukan)
5. Melampirkan surat kuasa (apabila dikuasakan)
6. Fotokopi Akte pendirian dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman. (Non-Individu)
7. Fotokopi bukti identitas para pengurus serta menunjukkan berkas-berkas aslinya. (Non-Individu)
8. SIUP/TDP/SITU. (Non-Individu)

D. Tabungan Haji Arafah
Tabungan haji dalam mata uang rupiah yang dikhususkan bagi Anda masyarakat muslim Indonesia yang berencana menunaikan ibadah Haji. Dapat dibuka secara perorangan dan QQ dengan pihak yang diwakili/mewakili adalah perorangan.

Keunggulan Haji Arafah :
a. Flaksibel dan Terencana
Nasabah bebas menentukan setoran sesuai dengan keinginan. Selain itu, disediakan fasilatas standing instruction agar waktu keberangkatan haji lebih terencana.
b. Menenangkan
Dana nasabah dikelola secara syariah sehingga memberi ketenangan batin saat menjalankan ibadah haji di tanah suci. Jaringan yang selalu terhubung online dengan SISKOHAT Kementerian Agama, Insya Allah memberi kepastian nasabah mendapatkan kuota/porsi keberangkatan haji dan dapat dipantau setiap saat.
c. Mudah
Kemudahan melakukan transaksi keuangan di Tanah Suci pada semua jaringan ATM jaringan VISA bagi nasabah pengguna kartu Share Gold Debit. Untuk nasabah ya g baru ingin memilikinya dapat langsung menghubungi kantor Bank Muamalat yang tersebar luas di seluruh Indonesia.
d. Menguntungkan
Nasabah yang melakukan penutupan rekening setelah melakukan pembayaran setoran lunas BPIH, dibebaskan dari biaya penutupan rekening dan nasabah dibebaskan dari biaya administrasi bulanan serta dimungkinkan memperoleh bonus, souvenir perlengkapan haji atau perlengkapan lain atau bentuk lain sesuai kebijakan bank.
Fitur :
1. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah (titipan)
2. Setoran Awal Rp 100.000
3. Setoran Minimum Rp 50.000
4. Saldo Minimum Rp 100.000
5. Penarikan reguler tidak dapat dilakukan. Penarikan hanya dapat dilakukan apabila rekening ditutup atau untuk kepentingan proses pendaftaran dan pelunasan BPIH.
6. Penembahan saldo tabungan dapat dilakukan melalui Setoran Tunai, Pindah Buku, Transfer dari Rekening Non Muamalat, atau pun layanan Standing Instruction yang dimiliki Bank Muamalat.
Biaya-biaya :
1. Biaya Administrasi gratis
2. Pembukaan Rekening gratis
3. Penggatian buku tabungan hilang/rusak Rp 20.000
4. Penutupan Rekening Rp 50.000,-*)
*)apabila rekening ditutup sebelum mencapai target setoran lunas BPIH
Syarat :
1. Mengisi formulir pembukaan rekening
2. Fotokopi Kartu Identitas
- WNI : KTP/SIM/Paspor dan NPWP
- WNA : KIMS/KITAS

Simulasi Perencanaan Berangkat Haji :
Asumsi :
1. Setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 25.000.000
2. Setoran lunas BPIH sebesar Rp 10.000.000
3. Penggantian buku tabungan hilang/rusak Rp 20.000




Tidak ada komentar: