Assalamu'alaikum.. Annyeong Haseo..!! Welcome to My Blog.. Jeoneun Aulia Imnida.. Aku hanyalah seorang gadis biasa. yah, gadis biasa! biasa gak nangis, biasa gak marah, biasa gak makan, biasa gak mandi, dan masih banyak biasa-biasa lainnya! haha

Minggu, 21 Desember 2014

Only U Ost. My Lovely Girl

eoneusae nae anen neoui sumsoriman
eoneusae nae anen neoui moksoriman
ireoke neo hanaman
geuriun i bam eotteokhae
i bami jinamyeon geudaero dallyeoga
doraboji anko geudaero dallyeoga
ireoke neo hanaman
bogo sipeun bam eotteokhae

Oh don’t you remember
daedaphaejwo geu maeum sok naega isseo?
Yes I can remember
neol gidaryeo nae maeumsok neo hanaman
nan neo hanaman eoneusae nae anen..
don’t you remember
eoneusae nae anen..
niga nal aljanha
neo hanappuningeol

nuga mwora haedo neo hana ppuniya
ireoke neo hanaman
sujubeun nae mam eotteokhae

Oh don’t you remember daedaphaejwo
geu maeum sok naega isseo?

Yes I can remember
neol gidaryeo nae maeumsok
neo hanaman
nan neo hanaman
jageun pyojeong hanado..
da naega gajyeogal su itdamyeon
haengbokhal tende.. cham haengbokhal tende..
wae neon.. neon Oh

Oh don’t you remember
daedaphaejwo
geu maeum sok naega isseo?

Yes I can remember
neol gidaryeo
nae maeumsok neo hanaman
nan neo hanaman

eoneusae nae anen..
don’t you remember
eoneusae nae anen.. nan neo hanaman

Penerapan Akad Wakaf untuk Asuransi Syariah di Indonesia

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Seperti yang kita ketahui dalam industri asuransi syariah di Indonesia saat ini, kita mengenal 2 konsep akad yang digunakannya, yaitu : akad wakalah bil ujrah dan akad mudharabah musytarakah (sesuai dengan fatwa yang ditetapkan oleh DSN- MUI No. 50 & 52/ DSN-MUI/III/2005), hal yang sama pula Negara-negara lain gunakan dalam akad takafulnya. Namun setelah saya membaca salah satu artikel di website milik Rizka Maulan, Lc.,M.Ag bahwa di Pakistan, ternyata terdapat satu penerapan konsep akad dalam Takaful yang “agak” berbeda dengan yang pada umumnya diimplementasikan oleh beberapa Negara dalam penerapan konsep akad untuk asuransi syariah.
Dalam artikel itu menjelaskan bahwa ketika Bapak Rizka berkunjung disalah satu perusahaan asuransi syariah Pak-Kuwait Takaful Company di Pakistan dan bertemu dengan M. Ittekhar Ahmed (GM Pak-Kuwait) beliau mencoba menayakan seperti apa gambaran dan implementasi dan penggunaan konsep di perusahaan tersebut? Beliau menjawab konsep yang digunakan yaitu waqf-wakalah (wakaf & wakalah) dalam pengelolaannya.
Sekilas, akad wakaf dan akad dalam asuransi syariah (mudharabah musytarakah dan wakalah bil ujrah) merupakan dua konsep akad yang sangat berbeda, dan belum pernah diimplementasikan di dunia asuransi syariah manapun sebelumnya. Wakaf pada umumnya digunakan untuk membangun sarana-sarana umat yang bersifat permanen, seperti masjid, sekolah, kampus, rumah sakit dsb. Karena konsep awal dari wakaf adalah mengikhlaskan sesuatu untuk mengharapkan keridhaan Allah SWT, berupa barang atau asset yang notabene “kekal” tidak habis di telan zaman. Sedangkan akad dalam asuransi syariah (seperti mudharabah musytarakah dan wakalah bil ujrah), umumnya digunakan untuk hal-hal yang sangat sarat dengan nuansa bisnis atau investasi.
Seperti yang dibahas oleh Bapak Rizka yang merupakan Direktur Institut for Islamic Studies & Development Jakarta beliau Aktif mengisi seminar-seminar ekonomi syariah, memberikan ceramah dan kegiatan kemasyarakatan. Beliau mencoba menganalisa konsep akad waqf-wakalah tersebut dengan berbagai pertimbangan dan saya juga penasaran dengan konsep tersebut bisa tidak akad seperti itu diimplementasikan dalam akad asuransi yang diterapkan selama ini di Indonesia.
Dari hasil analisanya beliau mendapatkan gambaran umumnya kurang lebih seperti ini:
1.        Pada dasarnya, secara umum konsepnya hampir sama dengan konsep takaful dengan model saving (tabungan). Hanya saja pada bagian savingnya lebih dialokasikan untuk wakaf. Sebagai contoh (pada model takaful dengan konsep mudharabah/wakalah bil ujrah) ketika nasabah membayar premi, maka premi tersebut akan diberlakukan menjadi tiga alokasi berikut:
a.    …% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.
b. …% untuk tabarru’, untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim)
c. …% untuk saving, milik peserta dan sepenuhnya akan dikembalikan ke peserta beserta hasil investasinya.
Sedangkan pada konsep wakaf wakalah, distribusi preminya adalah hampir sama, kecuali pada sisi savingnya saja yang berubah menjadi waqf:
a.         …% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.
b.        …% untuk tabarru’, untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim).
c.         …% untuk wakaf yang diwakafkan untuk kemaslahatan umat (tidak kembali kepada nasabah).
2.        Dana wakaf yang diwakafkan, sama sekali tidak boleh digunakan untuk biaya operasional, biaya klaim atau apapun terkait dengan operasional perusahaan asuransi syariah. Dana wakaf harus menjadi asset tetap yang keberadaannya relatif  “abadi”. Kerena konsep wakaf itu adalah bahwa harta yang diwakafkan tidak boleh berkurang, tidak boleh habis, namun bersifat produktif dan menghasilkan. Sebagaimana yang Rasulullah SAW sabdakan kepada Umar bin Khattab ra :
Jika engkau mau, maka tahanlah pokok harta (yang diwakafkan), dan engkau (dapat) bersedekah dengan hasilnya (HR. Bukhari).
Dan dengan konsep seperti ini, kita bisa membayangkan betapa "percepatan" pertumbuhan "aset" perusahaan asuransi syariah akan sangat cepat dan terakumulasi semakin lama akan semakin membesar, seperti layaknya dana abadi yang besar dan semakin besar. Karena premi yang menjadi wakaf, tidak boleh digunakan untuk apapun, melainkan hanya hasil investasinya saja.
3.        Sedangkan hasil investasi dari dana wakaf tersebut, boleh digunakan untuk operasioanl perusahaan asuransi syariah (maksimal 12.5% dari hasil investasi), dan juga bisa untuk "menambah" cadangan tabarru' (87.5%). Hal ini tentunya cukup menarik untuk menambah cadangan tabarru' perusahaan asuransi syariah. Selain sebenarnya perusahaan asuransi syariah juga sudah mengelola "tabarru'" nasabah, dan telah mendapatkan cadangan tabarru' dari sini.
4.        Dalam hal ini, nasabah secara otomatis akan menjadi muwakif/ wakif/ orang yang berwakaf secara langsung ketika nasabah membayar premi, dalam bentuk cash wakaf/ wakaf tunai. Sehingga manfaat/ benefit yang akan diterima nasabahpun menjadi lebih banyak :
a.       sebagai nasabah yang berfungsi untuk ta'awun
b.      sebagai muwakif/ wakif
c.       sebagai penerima manfaat apabila mendapat musibah.
d.      Investor.
5.        Sedangkan perusahaan asuransi syariah sendiri, juga akan memiliki fungsi yang lebih "maksimal", yaitu diantaranya sebagai berikut :
a.       sebagai wakil, yang mengelola resiko nasabah
b.      atau mudharib, dalam menginvestaikan dana nasabah
c.       sebagai nadzir wakaf, yang berkewajiban mengelola wakaf nasabah.
d.      sebagai pengelola komitas takaful yang saling berta'awun dan tolong menolong.
6.        Akad wakaf yang digunakan adalah wakaf untuk maslahat umat, atau wakaf untuk ta'awun. Karena wakaf itu tergantung peruntukkannya. Jika muwakif mewakafkan dananya untuk membangun masjid, maka alokasinya harus sesuai dengan niat muwakifnya. Oleh karenanya, peranan "arah" dari niat muwakif sangat penting pada sisi ini. Dan menurut saya yang paling "pas" adalah wakaf untuk maslahat umat (al-waqf limaslahatil ummah), atau wakaf untuk ta'awun (al-waqf lit ta'awun).
7.        Dana wakaf yang terkumpul, bisa "dialokasikan" untuk investasi pada aset tetap perusahaan asuansi syariah, seperti "gedung wakaf" yang digunakan sebagai "kantor" perusahaan asuransi syariah. Bahkan jika dana wakaf semakin membesar dalam jumlah yang sangat besar, tentunya bisa merambah untuk membuat rumah sakit, sekolah, dsb. Walaupun bisa juga diinvestasikan pada investasi perkebunan, pembangunan gedung-gedung perkantoran yang disewakan. Dimana semua hasilnya adalah akan digunakan untuk kemaslahahtan umat (pembayaran klaim dan juga sedikit untuk operasional).
Nah, konsep ini sangat tepat jika digunakan untuk konsep asuransi (syariah) berbasis sosial, micro insurance atau “asuransi non profit” lainnya. Meskipun demikian memang tidak bisa dipungkiri adanya sisi kerumitan dalam pengimplementasinya, seperti pada sisi pricing yang cenderung akan relatif lebih mahal. Karena memasukkan komponen wakaf dalam komponen premi yang harus dibayar oleh nasabah. dan diperlukannya modal awal yang sangat besar, untuk diimplementasikannya.
Dari penambahan akad wakaf ini nasabah akan benar-benar merasa mendapatkan dunia akhirat pada saat membayar premi. Karena ketika membayar premi dia juga secara langsung berwakaf untuk kemaslahatan umat, walaupun pada asuransi syariah dengan konsep wakalah dan mudharabah pun sebenarnya juga dunia akhirat, kerena bersifat membantu nasabah yang tertimpa musibah (tabbaru’).
Hal ini juga ikut berperan penting untuk lebih mengembangkan eksistensi asuransi syariah dimata kalangan masyarakat agar masyarakat beralih mengasuransikan diri dan harta mereka di Takaful. Karena dengan akad wakaf ini mereka melihat secara nyata bahwa premi yang mereka keluarkan benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, kerena bukan hanya nasabah yang diuntungkan namun juga masyarakat muslim Indonesia pada umumnya.




Kamis, 12 Juni 2014

Penghimpunan dana wadiah jenis yad adh dhamanah

BAB II
PEMBAHASAN

Wadiah adalah salah satu prinsip yang digunakan oleh bank syariah dalam mobilisasi dana dengan menggunakan prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini ialah Al Wadiah. Wadiah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki, atau akad titipan dimana barang atau harta yang dititipakan dapat diambil sewaktu-waktu dan pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan sesuai syarat dan akad yang telah ditetapkan oleh pihak bank itu sendiri.
Bank muamalat dalam menghimpun dana nasabahnya menggunakan prinsip wadiah yang mana dalam wadiah sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu Wadiah Yad Al Amanah dan Wadiah Yad Adh Dhamanah.
1. Wadiah Yad Al Amanah
Merupakan titipan murni yang dimana barang yang dititipkan tidak boleh digunakan atau diambil manfaatnya oleh si penitip (bank) yang mana penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya atau lebih tepatnya bank dijadikan sebagai tempat jasa penitipan atau Safe Deposit Box. Sehingga bank muamalat tidak menggunakan metode penghimpunan wadiah jenis Al amanah ini, menurut salah satu karyawan di Bank Muamalat tidak digunakannya metode wadiah jenis Al Amanah karena dianggap kurang efektif untuk bank muamalat sendiri, dan dari segi hitung-hitungan untung ruginya kalau hanya dijadikan titipan saja itu mubazir.



2. Wadiah Yad Adh Dhamanah
Merupakan titipan yang dapat dimanfaatkan oleh bank dengan atau atas persetujuan nasabah, sebagai imbalan kepada pemilik barang/ dana dapat diberikan semacam intensif berupa bonus yang tidak disyaratkan sebelumnnya atau sebelumnya ada akad.
Dalam menitipkan harta dibank bisa dalam bentuk barang namun dalam perbankan sendiri hal tersebut kalau dilihat dari segi produktivitasnya kurang efektif dan memerlukan tempat untuk menyimpanannya sehingga lebih baik menerima dalam bentuk modal/uang. Dalam pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen bank syariah karena pada dasarnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.
Bank Muamalat sendiri lebih memilih menggunakan wadiah jenis yad adh dhamanah dikarenakan pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan dan menggunakan uang atau barang yang telah dititipkan. Sehingga pihak bank dalam hal ini mendapatkan hasil dari penggunaaan dana tersebut, sehingga bank dapat memberikan semacam intensif kepada penitip dalam bentuk bonus. Namun bonus yang diberikan ada perhitungannya dan syarat sesuai dengan akad yang telah ditentukan, misalnya dapat dilihat dari jumlah saldo yang mengendap di tabungan wadiahnya.

Produk-produk wadiah yang ditawarkan oleh pihak bank muamalat yaitu:
A. Tabunganku
Merupakan tabungan syariah dalam mata uang rupiah yang sangat terjangkau bagi Anda dan semua kalangan masyarakat serta bebas biaya administrasi. Produk ini adalah produk Bank Indonesia yang diberikan untuk menfasilitasi masyarakat. Diperuntukkan perorangan usia 18 tahun ke atas. Namun terkadang jarang bank menggunakan produk ini dikarenakan tidak ada keuntungannya untuk pihak Bank.


Fitur Unggulan :
1. Gratis biaya administrasi untuk semua saldo
2. Syarat pembukaan yang sangat ringan
3. Dapat disetor di semua outlet Bank Muamalat.

Fitur Umum :
1. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah (titipan)
2. Saldo minimum Rp 20.000
3. Minimum setoran berikutnya Rp 20.000
4. Minimum penarikan Rp 100.000
5. Biaya rekening tidak aktif Rp 2.000/bulan
6. Biaya penutupan Rp 20.000
7. Transaksi melalui teller dapat dilakukan diseluruh kantor cabang Bank Muamalat.

Syarat :
1. Usia dewasa : kartu identitas (KTP/SIM/Paspor)
2. Usia < 17 tahun/ pelajar : - Kartu pelajar - Kartu identitas orang tua/wali - Surat persetujuan dari orang tua/wali - KK atau Akte kelahiran 3. Nama rekening menggunakan QQ 4. Setoran pembukaan minimum Rp 20.000 B. Tabungan iB Muamalat Tabungan yang berbasis akad wadiah dengan memberikan fasilitas kartu ATM, saldo minimal Rp 50.000, tidak dapat dibagi hasil atau hanya bersifat titipan saja. Apabila saldo >Rp 1.000.000 maka akan dipotong tiap bulannya sebesar Rp 5.000 dan apabila saldo
C. Giro Muamalat Attijary iB
Produk ini merupakan produk giro berbasis akad wadiah yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi. Merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan transaksi bisnis nasabah perorangan maupun non-perorangan yang didukung oleh fasilitas Cash Management.

Kelebihan Giro Muamalat Attijary iB :
1) Kemudahan dan fleksibilitas dalam bertransaksi
2) Bebas biaya administrasi bulanan
3) Tersedia dalam 3 jenis mata uang: IDR, USD, SGD
4) Fasilitas kartu ATM reguler untuk nasabah perseorangan.

Dengan fitur produk sebagai berikut :
Mata Uang IDR USD SGD
Setoran Awal 1.000.000 100 100
Saldo Minimal 1.000.000 100 100
Biaya Administrasi s/d<1.000.000 = 10.000
≥1.000.000 = bebas s/d 100 = 1
≥ 100 = bebas s/d 100 = 1
≥ 100 = bebas
Biaya Penutupan 50.000 5 5

*Biaya-biaya lain dan pajak diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Daftar Tarif Produk & Layanan Bank


Syarat :
1. Mengisi dan melengkapi formulir pembukaan rekening
2. Menyerahkan dan menunjukkan dokumen asli KTP/Paspor atau KIMS/KITAS/KITAP yang berlaku
3. Melampirkan NPWP
4. Melampirkan surat referensi (bila diperlukan)
5. Melampirkan surat kuasa (apabila dikuasakan)
6. Fotokopi Akte pendirian dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman. (Non-Individu)
7. Fotokopi bukti identitas para pengurus serta menunjukkan berkas-berkas aslinya. (Non-Individu)
8. SIUP/TDP/SITU. (Non-Individu)

D. Tabungan Haji Arafah
Tabungan haji dalam mata uang rupiah yang dikhususkan bagi Anda masyarakat muslim Indonesia yang berencana menunaikan ibadah Haji. Dapat dibuka secara perorangan dan QQ dengan pihak yang diwakili/mewakili adalah perorangan.

Keunggulan Haji Arafah :
a. Flaksibel dan Terencana
Nasabah bebas menentukan setoran sesuai dengan keinginan. Selain itu, disediakan fasilatas standing instruction agar waktu keberangkatan haji lebih terencana.
b. Menenangkan
Dana nasabah dikelola secara syariah sehingga memberi ketenangan batin saat menjalankan ibadah haji di tanah suci. Jaringan yang selalu terhubung online dengan SISKOHAT Kementerian Agama, Insya Allah memberi kepastian nasabah mendapatkan kuota/porsi keberangkatan haji dan dapat dipantau setiap saat.
c. Mudah
Kemudahan melakukan transaksi keuangan di Tanah Suci pada semua jaringan ATM jaringan VISA bagi nasabah pengguna kartu Share Gold Debit. Untuk nasabah ya g baru ingin memilikinya dapat langsung menghubungi kantor Bank Muamalat yang tersebar luas di seluruh Indonesia.
d. Menguntungkan
Nasabah yang melakukan penutupan rekening setelah melakukan pembayaran setoran lunas BPIH, dibebaskan dari biaya penutupan rekening dan nasabah dibebaskan dari biaya administrasi bulanan serta dimungkinkan memperoleh bonus, souvenir perlengkapan haji atau perlengkapan lain atau bentuk lain sesuai kebijakan bank.
Fitur :
1. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah (titipan)
2. Setoran Awal Rp 100.000
3. Setoran Minimum Rp 50.000
4. Saldo Minimum Rp 100.000
5. Penarikan reguler tidak dapat dilakukan. Penarikan hanya dapat dilakukan apabila rekening ditutup atau untuk kepentingan proses pendaftaran dan pelunasan BPIH.
6. Penembahan saldo tabungan dapat dilakukan melalui Setoran Tunai, Pindah Buku, Transfer dari Rekening Non Muamalat, atau pun layanan Standing Instruction yang dimiliki Bank Muamalat.
Biaya-biaya :
1. Biaya Administrasi gratis
2. Pembukaan Rekening gratis
3. Penggatian buku tabungan hilang/rusak Rp 20.000
4. Penutupan Rekening Rp 50.000,-*)
*)apabila rekening ditutup sebelum mencapai target setoran lunas BPIH
Syarat :
1. Mengisi formulir pembukaan rekening
2. Fotokopi Kartu Identitas
- WNI : KTP/SIM/Paspor dan NPWP
- WNA : KIMS/KITAS

Simulasi Perencanaan Berangkat Haji :
Asumsi :
1. Setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 25.000.000
2. Setoran lunas BPIH sebesar Rp 10.000.000
3. Penggantian buku tabungan hilang/rusak Rp 20.000




Kamis, 10 April 2014

Penghimpunan Dana Perbankan Syariah



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Bagi bank konvensional, selain modal, sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan, yaitu transaksi, cadangan (jaga-jaga), dan investasi. Oleh karena itu, produk penghimpunan dana pun disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan dan deposito.
Berbeda dengan hal tersebut di atas, bank syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam hal menyediakan produk penghimpunan dana bagi nasabahnya. Misalnya pada tabungan, beberapa bank memperlakukannya seperti giro, sementara ada pula yang memperlakukannya seperti deposito, bahkan ada yang tidak menyediakan produk tabungan sama sekali.
Pada dasarnya, dilihat dari sumbernya, dana bank syariah terdiri atas: modal, titipan dan investasi.

B.       Rumusan Masalah
Dengan demikian rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1.      Apa yang dimaksud dengan wadiah jenis-jenisnya, dan cara kerjanya?
2.      Apa yang dimaksud dengan mudharabah dan jenis-jenisnya, dan cara kerjanya?


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Wadiah
Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam mobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini ialah Al Wadiah. Wadiah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki, atau akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu dan pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
Secara umum terdapat dua jenis wadiah, yaitu Wadiah Yad Al Amanah dan Wadiah Yad Adh Dhamanah.
1.      Wadiah Yad Al Amanah
Wadiah Yad Al Amanah, merupakan titipan murni, barang yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip, sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya, jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab, sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya penitipan. Maka produk yang dapat diterapkan untuk prinsip ini adalah Giro dan Tabungan.
Wadiah jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut:
a)      Harta atau barang yang dititipkan, tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.
b)      Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya.
c)      Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan.
d)     Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau Safe Deposit Box.
Mekanisme seperti di atas dapat digambarkan dalam diagram berikut ini:
Oval: NASABAH
Muwaddi’
(Penitip)
Oval: BANK
Mustawda’
(Penyimpan)
                                                                                   
                                                     1. Titip Barang
        2. Bebankan Biaya Penitipan
           
Keterangan :
Dengan konsep al Wadiah Yad al Amanah, pihak yang menerim titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.

2.      Wadiah Yad Adh Dhamanah
Wadiah Yad Ad Dhamanah, merupakan pengembangan dari Wadiah Yad Al Amanah yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian. Penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan/ kerusakan barang tersebut. Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan kepada pemilik barang/ dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus, yang tidak disyaratkan sebelumnya. 
Wadiah jenis ini memiliki karakteristik antara lain:
a)      Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan
b)      Karena dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipakan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pemanfaatan kepada si penitip.
c)      Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan
d)     Bank konvensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan persentase yang telah ditetapkan. Sedaangkan pada bank syariah, pemberian bonus (semacam jasa giro) tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalm akad tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari phak bank.
e)      Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewanangan manajemen bank syariah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.
Oval: BANK
Mustawda’
(Penyimpan)
Oval: NASABAH
Muwaddi’
(Penitip)
Mekanisme wadiah yad adh dhamanah dapat digambarkan dalam skema sebagai berikut:
1. Titip Barang           
4. Beri Bonus
                                                  
Oval: USERS OF FUND
(Nasabah penggunaan dana)
                                                   3. Bagi Hasil               2. Pemanfaatan Dana



Keterangan :
Dengan konsep al wadiah yad adh dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Tentu, pihak bank dalam hal ini mendapatkan hasil dari pengguana dana. Bank dapat memberikan intensif kepada penitip dalam bentuk bonus.
Produk Wadiah antara lain:
a)      Giro merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. 
1)     Simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan    dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan.
2)     Dapat dibuka oleh perusahaan atau perorangan.
3)     Aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.
4)     Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable)
b)      Tabungan merupakan Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. 
1)     Simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku atau kartu sebagai alat penarikan
2)     Buku tabungan/ account statement merupakan bukti pemilikan/pemegang rekening
3)     Aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.

B.  Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahib al mal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah (porsi bagi hasil) yang disepakati bersama. Apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut. Karena karakter Mudharabah seperti ini, maka ia dapat diterapkan pada dua produk, yaitu Tabungan dan Deposito.
·         Produk-produk Mudharabah yaitu:
1.      Simpanan Tabungan (Saving Deposit) :
Ø  Simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku atau kartu sebagai alat penarikan.
Ø  Buku tabungan/ account statement merupakan bukti kepemilikan/pemegang rekening.
Ø  Aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.

2.      Simpanan Deposito (Time Deposit) :
Ø  Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
Ø  Simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jatuh tempo.
Ø  Menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan.
Ø  Mendapatkan bunga yang dibayarkan tiap akhir bulan.

Secara umum mudharabah terbagi atas dua jenis yaitu:
1.      Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah Muthlaqah (Investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kekuasaan penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/ gangguan apapun, diaplikasikan pada tabungan dan deposito. Dalam pembahasan fiqih if’ al ma syi’ ta (lakukanlah sesukamu) dari shahibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar.
       Karakteristik Mudharabah Muthlaqah yaitu:
a.    Shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan (restriction) atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib diberi wewenang penuh mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha, dan jenis pelayanannya.
b.   Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah time deposit biasa.
Skema mudharabah muthlaqah dapat diagambarkan sebagai berikut:


Oval: Penabung/Deposan
 
Oval: Dunia Usaha
BANK
 
                       1. Titip Dana                              2. Pemanfaatan Dana                           

                               4. Bagi Hasil                                  3. Bagi Hasil
                         Dalam skema mudharabah muthalaqah terdapat beberapa hal yang sangat berbeda secara fundamental dalam hal nature of relatioanship between bank anda customers pada bank konvensional.
a.       Penabung atau deposan di bank syariah adalah investor denagn sepenuh-penuhnya makna investor. Dia buakanlah lender atau creditor bagi bank seperti halnya di bank umum. Dengan demikian, secara prinsip penabung dan deposan entitled untuk risk dan return dari hasil usaha bank.
b.      Bank memiliki dua fungsi ; kapada deposan atau penabung ia bertindak sebagai pengelola (mudharib. Sementara kepada dunia usaha ia berfungsi sebagai pemilik dana (shahibul maal. Dengan demikian, baik ke kiri maupun ke kanan bank harus sharing risk dan return.
c.       Dunia usaha berfungsi sebagai pengguna dana pengelola dana yang harus berbagi hasil dengan pemilik dana, yaitu bank. Dalam pengembangannya, nasabah pengguna dana dapat juga menjalin hubungan baik dengan dalam bentuk jual beli, sewa, dan fee based services.

2.      Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah (Investasi terikat) yaitu pemilik dana membatasi / memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti hanya melakukan mudharabah dalam bidang tertentu saja. 
Karakteristik Mudharabah Muqayyadah yaitu:
a.    Shahibul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan Shahibul maal. Misalnya hanya untuk jenis usaha tertentu saja, tempat tertentu, waktu tertentu, dan lain-lain.
b.    Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah spesial investment.
Spesial investment malalui mudharabah muqayyadah dapat diagambarkan dalam skema sebagai berikut:
Keterangan:
Dalam investasi dengan menggunakan konsep mudharabah muqayyadah, pihak bank terikat dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh shahibul maal, misalnya: jenis investasi, waktu dan tempat.
Produk special investment based on restricted mudharabah ini sangat sesuai special hight networth individuals atau company yang memiliki kecenderungan investasi khusus.
Di samping itu, Special investment merupakan suatu modus funding dan financing sekaligus yang sangat cocok pada saat-saat krisis dan sektor perbankan mengalami kerugian yang menyeluruh. Dengan special investment investor tertentu tidak perlu menanggung overhead bank yang terlalu besar karena seluruh dananya masuk ke proyek khusus dengan return dan cost yang dihitung khusus pula. 


Mudharabah muqayyadah terbagi dari dua jenis yaitu:
1)      Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet
Mudharabah  Muqayyadah  on Balance Sheet Mudharabah ini merupakan simpanan khusus dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh Bank.
Karakteristik simpanan ini:
Ø  Pemilik dana wajib menetapkan syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
Ø  Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan pembagian nisbahnya.
Ø  Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan  khusus.
Ø  Bank wajib memisahkan dana dari rekening lain.
Ø  Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan. 

2)      Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet
Mudharabah Muqqayadah Off Balance merupakan penyaluran dana Mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai  perantara yang  mempertemukan pemilik dana dengan pelaksana usaha.
Karakteristik simpanan ini adalah:
Ø  Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus, simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administrasi.
Ø  Dana simpanan khusus harus disalurkan langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
Ø  Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak.


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dalam peghimpunan dana perbankan syariah pada dasarnya terdiri atas dua yaitu Wadiah (Titipan) dan Mudharabah (Investasi). Dalam wadiah memiliki produk yaitu tabungan wadiah dan giro wadiah sedangkan mudharabah produknya simpanan tabungan mudharabah dan simpanan deposito mudharabah.
Dalam perbankan syariah sendiri besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan bergantung pada pendapatan bank, nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank, nominal deposito nasabah, rata-rata saldo deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada pada bank, jangka waktu deposito karena berpengaruh pada lamanya investasi.
Bagi bank konvensional, selain modal, sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan, yaitu transaksi, cadangan (jaga-jaga), dan investasi. Oleh karena itu, produk penghimpunan dana pun disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan dan deposito.

B.       Pesan
Semoga makalah ini bermanfaat bagi mahasiswa dan menambah ilmu seputar Perbankan Syariah.






DAFTAR PUSTAKA
Syafi’i Antonio, Muhammad. 1999. BANK SYARIAH bagi Bangkir & Praktisi Keuangan. Jakarta: Tazkia Institute.