Assalamu'alaikum.. Annyeong Haseo..!! Welcome to My Blog.. Jeoneun Aulia Imnida.. Aku hanyalah seorang gadis biasa. yah, gadis biasa! biasa gak nangis, biasa gak marah, biasa gak makan, biasa gak mandi, dan masih banyak biasa-biasa lainnya! haha

Minggu, 21 Desember 2014

Only U Ost. My Lovely Girl

eoneusae nae anen neoui sumsoriman
eoneusae nae anen neoui moksoriman
ireoke neo hanaman
geuriun i bam eotteokhae
i bami jinamyeon geudaero dallyeoga
doraboji anko geudaero dallyeoga
ireoke neo hanaman
bogo sipeun bam eotteokhae

Oh don’t you remember
daedaphaejwo geu maeum sok naega isseo?
Yes I can remember
neol gidaryeo nae maeumsok neo hanaman
nan neo hanaman eoneusae nae anen..
don’t you remember
eoneusae nae anen..
niga nal aljanha
neo hanappuningeol

nuga mwora haedo neo hana ppuniya
ireoke neo hanaman
sujubeun nae mam eotteokhae

Oh don’t you remember daedaphaejwo
geu maeum sok naega isseo?

Yes I can remember
neol gidaryeo nae maeumsok
neo hanaman
nan neo hanaman
jageun pyojeong hanado..
da naega gajyeogal su itdamyeon
haengbokhal tende.. cham haengbokhal tende..
wae neon.. neon Oh

Oh don’t you remember
daedaphaejwo
geu maeum sok naega isseo?

Yes I can remember
neol gidaryeo
nae maeumsok neo hanaman
nan neo hanaman

eoneusae nae anen..
don’t you remember
eoneusae nae anen.. nan neo hanaman

Penerapan Akad Wakaf untuk Asuransi Syariah di Indonesia

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Seperti yang kita ketahui dalam industri asuransi syariah di Indonesia saat ini, kita mengenal 2 konsep akad yang digunakannya, yaitu : akad wakalah bil ujrah dan akad mudharabah musytarakah (sesuai dengan fatwa yang ditetapkan oleh DSN- MUI No. 50 & 52/ DSN-MUI/III/2005), hal yang sama pula Negara-negara lain gunakan dalam akad takafulnya. Namun setelah saya membaca salah satu artikel di website milik Rizka Maulan, Lc.,M.Ag bahwa di Pakistan, ternyata terdapat satu penerapan konsep akad dalam Takaful yang “agak” berbeda dengan yang pada umumnya diimplementasikan oleh beberapa Negara dalam penerapan konsep akad untuk asuransi syariah.
Dalam artikel itu menjelaskan bahwa ketika Bapak Rizka berkunjung disalah satu perusahaan asuransi syariah Pak-Kuwait Takaful Company di Pakistan dan bertemu dengan M. Ittekhar Ahmed (GM Pak-Kuwait) beliau mencoba menayakan seperti apa gambaran dan implementasi dan penggunaan konsep di perusahaan tersebut? Beliau menjawab konsep yang digunakan yaitu waqf-wakalah (wakaf & wakalah) dalam pengelolaannya.
Sekilas, akad wakaf dan akad dalam asuransi syariah (mudharabah musytarakah dan wakalah bil ujrah) merupakan dua konsep akad yang sangat berbeda, dan belum pernah diimplementasikan di dunia asuransi syariah manapun sebelumnya. Wakaf pada umumnya digunakan untuk membangun sarana-sarana umat yang bersifat permanen, seperti masjid, sekolah, kampus, rumah sakit dsb. Karena konsep awal dari wakaf adalah mengikhlaskan sesuatu untuk mengharapkan keridhaan Allah SWT, berupa barang atau asset yang notabene “kekal” tidak habis di telan zaman. Sedangkan akad dalam asuransi syariah (seperti mudharabah musytarakah dan wakalah bil ujrah), umumnya digunakan untuk hal-hal yang sangat sarat dengan nuansa bisnis atau investasi.
Seperti yang dibahas oleh Bapak Rizka yang merupakan Direktur Institut for Islamic Studies & Development Jakarta beliau Aktif mengisi seminar-seminar ekonomi syariah, memberikan ceramah dan kegiatan kemasyarakatan. Beliau mencoba menganalisa konsep akad waqf-wakalah tersebut dengan berbagai pertimbangan dan saya juga penasaran dengan konsep tersebut bisa tidak akad seperti itu diimplementasikan dalam akad asuransi yang diterapkan selama ini di Indonesia.
Dari hasil analisanya beliau mendapatkan gambaran umumnya kurang lebih seperti ini:
1.        Pada dasarnya, secara umum konsepnya hampir sama dengan konsep takaful dengan model saving (tabungan). Hanya saja pada bagian savingnya lebih dialokasikan untuk wakaf. Sebagai contoh (pada model takaful dengan konsep mudharabah/wakalah bil ujrah) ketika nasabah membayar premi, maka premi tersebut akan diberlakukan menjadi tiga alokasi berikut:
a.    …% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.
b. …% untuk tabarru’, untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim)
c. …% untuk saving, milik peserta dan sepenuhnya akan dikembalikan ke peserta beserta hasil investasinya.
Sedangkan pada konsep wakaf wakalah, distribusi preminya adalah hampir sama, kecuali pada sisi savingnya saja yang berubah menjadi waqf:
a.         …% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.
b.        …% untuk tabarru’, untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim).
c.         …% untuk wakaf yang diwakafkan untuk kemaslahatan umat (tidak kembali kepada nasabah).
2.        Dana wakaf yang diwakafkan, sama sekali tidak boleh digunakan untuk biaya operasional, biaya klaim atau apapun terkait dengan operasional perusahaan asuransi syariah. Dana wakaf harus menjadi asset tetap yang keberadaannya relatif  “abadi”. Kerena konsep wakaf itu adalah bahwa harta yang diwakafkan tidak boleh berkurang, tidak boleh habis, namun bersifat produktif dan menghasilkan. Sebagaimana yang Rasulullah SAW sabdakan kepada Umar bin Khattab ra :
Jika engkau mau, maka tahanlah pokok harta (yang diwakafkan), dan engkau (dapat) bersedekah dengan hasilnya (HR. Bukhari).
Dan dengan konsep seperti ini, kita bisa membayangkan betapa "percepatan" pertumbuhan "aset" perusahaan asuransi syariah akan sangat cepat dan terakumulasi semakin lama akan semakin membesar, seperti layaknya dana abadi yang besar dan semakin besar. Karena premi yang menjadi wakaf, tidak boleh digunakan untuk apapun, melainkan hanya hasil investasinya saja.
3.        Sedangkan hasil investasi dari dana wakaf tersebut, boleh digunakan untuk operasioanl perusahaan asuransi syariah (maksimal 12.5% dari hasil investasi), dan juga bisa untuk "menambah" cadangan tabarru' (87.5%). Hal ini tentunya cukup menarik untuk menambah cadangan tabarru' perusahaan asuransi syariah. Selain sebenarnya perusahaan asuransi syariah juga sudah mengelola "tabarru'" nasabah, dan telah mendapatkan cadangan tabarru' dari sini.
4.        Dalam hal ini, nasabah secara otomatis akan menjadi muwakif/ wakif/ orang yang berwakaf secara langsung ketika nasabah membayar premi, dalam bentuk cash wakaf/ wakaf tunai. Sehingga manfaat/ benefit yang akan diterima nasabahpun menjadi lebih banyak :
a.       sebagai nasabah yang berfungsi untuk ta'awun
b.      sebagai muwakif/ wakif
c.       sebagai penerima manfaat apabila mendapat musibah.
d.      Investor.
5.        Sedangkan perusahaan asuransi syariah sendiri, juga akan memiliki fungsi yang lebih "maksimal", yaitu diantaranya sebagai berikut :
a.       sebagai wakil, yang mengelola resiko nasabah
b.      atau mudharib, dalam menginvestaikan dana nasabah
c.       sebagai nadzir wakaf, yang berkewajiban mengelola wakaf nasabah.
d.      sebagai pengelola komitas takaful yang saling berta'awun dan tolong menolong.
6.        Akad wakaf yang digunakan adalah wakaf untuk maslahat umat, atau wakaf untuk ta'awun. Karena wakaf itu tergantung peruntukkannya. Jika muwakif mewakafkan dananya untuk membangun masjid, maka alokasinya harus sesuai dengan niat muwakifnya. Oleh karenanya, peranan "arah" dari niat muwakif sangat penting pada sisi ini. Dan menurut saya yang paling "pas" adalah wakaf untuk maslahat umat (al-waqf limaslahatil ummah), atau wakaf untuk ta'awun (al-waqf lit ta'awun).
7.        Dana wakaf yang terkumpul, bisa "dialokasikan" untuk investasi pada aset tetap perusahaan asuansi syariah, seperti "gedung wakaf" yang digunakan sebagai "kantor" perusahaan asuransi syariah. Bahkan jika dana wakaf semakin membesar dalam jumlah yang sangat besar, tentunya bisa merambah untuk membuat rumah sakit, sekolah, dsb. Walaupun bisa juga diinvestasikan pada investasi perkebunan, pembangunan gedung-gedung perkantoran yang disewakan. Dimana semua hasilnya adalah akan digunakan untuk kemaslahahtan umat (pembayaran klaim dan juga sedikit untuk operasional).
Nah, konsep ini sangat tepat jika digunakan untuk konsep asuransi (syariah) berbasis sosial, micro insurance atau “asuransi non profit” lainnya. Meskipun demikian memang tidak bisa dipungkiri adanya sisi kerumitan dalam pengimplementasinya, seperti pada sisi pricing yang cenderung akan relatif lebih mahal. Karena memasukkan komponen wakaf dalam komponen premi yang harus dibayar oleh nasabah. dan diperlukannya modal awal yang sangat besar, untuk diimplementasikannya.
Dari penambahan akad wakaf ini nasabah akan benar-benar merasa mendapatkan dunia akhirat pada saat membayar premi. Karena ketika membayar premi dia juga secara langsung berwakaf untuk kemaslahatan umat, walaupun pada asuransi syariah dengan konsep wakalah dan mudharabah pun sebenarnya juga dunia akhirat, kerena bersifat membantu nasabah yang tertimpa musibah (tabbaru’).
Hal ini juga ikut berperan penting untuk lebih mengembangkan eksistensi asuransi syariah dimata kalangan masyarakat agar masyarakat beralih mengasuransikan diri dan harta mereka di Takaful. Karena dengan akad wakaf ini mereka melihat secara nyata bahwa premi yang mereka keluarkan benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, kerena bukan hanya nasabah yang diuntungkan namun juga masyarakat muslim Indonesia pada umumnya.