Assalamu'alaikum.. Annyeong Haseo..!! Welcome to My Blog.. Jeoneun Aulia Imnida.. Aku hanyalah seorang gadis biasa. yah, gadis biasa! biasa gak nangis, biasa gak marah, biasa gak makan, biasa gak mandi, dan masih banyak biasa-biasa lainnya! haha

Minggu, 19 Januari 2014

Produk-produk Asuransi Syariah



BAB I
P E N D A H U L U A N

A.       LATAR BELAKANG
Asuransi Syariah adalah salah satu bagian dari sistem ekonomi syariah yang lebih pada perencanaan perlindungan untuk pribadi dan juga keluarga yang berlandaskan pada Al-quran. Di mana sistem dari asuransi syariah ini memakai sistem bagi hasil yang membuat kedua belah pihak baik perusahaan asuransi maupun nasabah asuransi di mana tidak ada yang merasa di rugikan atau pun diuntungkan. Dalam asuransi syariah ini lebih cenderung untuk saling tolong menolong dan membantu antar sesama nasabah asuransi dengan pengelolaan dan pengumpulan semua dananya sesuai dengan ajaran Islam.
Karena sudah banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi, mulai dari jenis asuransi konvensional sampai dengan produk asuransi syariah juga ikut menjadi list produk perusahaan asuransi tersebut.  Tetapi, sebelum Anda memilih produk asuransi khususnya asuransi syariah, perlu juga untuk mengetahui semua penjelasan tentang jenis-jenis produk asuransi yang banyak ditawarkan oleh berbagai perusahaan asuransi.
                                                                
B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apa saja produk-produk yang disediakan asuransi syariah?

C.       TUJUAN
Untuk mengetahui apa-apa saja produk-produk yang disediakan asuransi syariah.


BAB II
P E M B A H A S A N

A.      Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
Berikut beberapa definisi dalam asuransi syariah sebagai berikut :
1.      Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.
2.      Akad Tabarru’ adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong diantara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
3.      Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
4.      Akad Mudharabah adalah akad untuk memberikan bagi hasil atas investasi Dana Tabarru’.
5.      Kontribusi adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh Peserta kepada Perusahaan yang sebagian akan dialokasikan sebagai iuran Tabarru’ dan sebagian lainnya sebagai fee (ujrah) untuk Perusahaan.
6.      Iuran Dana Tabarru’ adalah sebagian dari kontribusi yang dibayarkan oleh Peserta yang kemudian dimasukkan kedalam Kumpulan Dana Tabarru’ dengan Akad Tabarru’.
7.      Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.
8.      Surplus/Defisit Underwriting adalah selisih lebih/kurang dari total kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu.

B.       Jenis Asuransi Syariah

1.      Takaful Individu
Takaful Individu adalah salah satu produk asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk pribadi dan bersifat pribadi. Untuk Takaful individu ini dapat dibagi kembali dalam berbagai jenis, yaitu :
  • Takaful Dana Investasi: produk asuransi syariah yang menjamin dan memberikan perlindungan sebagai bekal hari tua dari nasabah atau bisa juga menjadi jaminan dana bagi ahli waris bila nasabah meninggal dunia lebih awal.
  • Takaful Dana Haji: produk asuransi syariah, di mana produk ini dipergunakan sebagai perlindungan dana untuk perorangan yang merencanakan untuk menunaikan ibadah haji.
  • Takaful Dana Siswa: produk asuransi syariah yang mampu memberikan jaminan berupa dana pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai dengan mendapatkan gelar sarjana.
  • Takaful Dana Jabatan: produk asuransi syariah yang memberikan sebuah jaminan berupa santunan bagi ahli waris dari nasabah yang menduduki jabatan penting bila sang nasabah meninggal dunia lebih awal atau bila nasabah tidak bekerja lagi dalam masa jabatannya.

2.      Takaful Group

Takaful Group merupakan salah satu produk asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk pribadi dan juga kelompok, misal dalam kelompok dalam sebuah perusahaan. Untuk, jenis produk Takaful Group ini dapat dikelompokkan kembali dalam berbagai jenis, yaitu :
·         Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji: sebuah program yang diberikan asuransi syariah dalam memperoleh jaminan bagi karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji yang di danai oleh iuran bersama dengan keberangkatan secara bergilir.
·         Takaful Kecelakaan Siswa: ini merupakan salah satu produk dari asuransi syariah yang memberikan jaminan bagi para pelajar dari semua resiko kecelakaan yang berakibat cacat bahkan yang mengakibatkan meninggal dunia.
·         Takaful Wisata dan Perjalanan: sebuah jaminan dari produk asuransi syariah untuk para peserta wisata dari resiko kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat seumur hidup.
·         Takaful Kecelakaan Group: ini merupakan produk asuransi syariah yang memberikan jaminan berupa santunan karyawan dalam suatu perusahan, organisasi atau pun bentuk perkumpulan lainnya.
·         Takaful Pembiayaan: adalah jaminan yang diberikan perusahaan asuransi dengan produk asuransi syariah dalam hal untuk pelunasan hutang bagi nasabah yang meninggal dalam masa perjanjian.

3.     Takaful Umum

Takaful Umum adalah satu produk dari asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk umum dan bersifat umum untuk semua nasabah asuransi syariah. Untuk Takaful umum ini dapat dibagi kembali dalam berbagai jenis, yaitu :
  • Takaful Kebakaran: jaminan berupa perlindungan dari segala macam kerugian yang disebabkan oleh api.
  • Takaful Kendaraan Bermotor: perlindungan yang diberikan kepadaa setiap nasabah asuransi syaraih yang memiliki kendaraan terhadap kerugian yang terjadi pada kendaraan bermotor.
  • Takaful Rekayasa: sebuah perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi jika menjadi peserta asuransi syariah. Perlindungan ini bisa dilakukan terhadap kerugian pada pekerjaan pembangunan baik itu pembangunan untuk rumah, villa, dan bangunan lainnya.
  • Takaful Pengangkutan: salah satu produk dari asuransi syariah yang memberi perlindungan dari segala kerugian pada semua jenis barang setelah dilakukannya pengangkutan baik darat, laut, dan udara.
  • Takaful Rangka Kapal: jenis produk asuransi syariah yang dapat memberikan sebuah perlindungan dari kerusakan semua jenis mesin khususnya mesin kapal dan rangka kapal yang disebabkan oleh suatu kecelakaan atau musibah.
C.       Produk Asuransi Syariah
1.      Asuransi Jiwa Murni (Al Khairat)
Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan yang manfaat proteksinya diperuntukkan bagi ahli waris apabila pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat
  • Bila Peserta ditakdirkan meninggal masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan Peserta.
  • Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru’ yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
Ketentuan
  • Usia masuk maksimal 60 tahun
  • Usia masuk + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun
  • Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
2.      Asuransi Jiwa + Kesehatan (Falah)
Adalah produk yang dirancang secara khusus bagi peserta yang menginginkan manfaat asuransi secara menyeluruh, ketika peserta mengalami musibah meninggal baik karena sakit ataupun kecelakaan; cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan; cacat tetap sebagian karena kecelakaan; dana santunan harian selama peserta dirawat inap di rumah sakit dan juga manfaat bila peserta mengalami atau menderita penyakit-penyakit kritis.
Peserta juga berhak atas Nilai Tunai Polis ketika kepesertaan berakhir.
Keunggulan Takaful Falah
  • Manfaat yang luas
Takaful Falah menyediakan pilihan proteksi yang lengkap bagi peserta yang terdiri dari:
    • Al-Khairat (Term Insurance)
    • Kecelakaan Diri (Personal Accident)
    • Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability)
    • Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan)
    • Santunan Penyakit Khusus (Critical Illness/Dread diseases)
    • Nilai Tunai Polis
  • Kebebasan Memilih
Takaful Falah memberikan kebebasan bagi peserta untuk memilih jenis proteksi sesuai dengan keinginan dan kebutuhan peserta.
  • Bagi Hasil yang Menarik
Takaful Falah akan memberikan bagi hasil 80% dari Hasil Investasi Dana di Rekening Tabungan Peserta .
  • Tabarru’
    Bagian dari Premi yang diakadkan untuk saling menanggung dan saling tolong menolong diantara Peserta bila terjadi musibah.

Mata Uang
Program ini dipasarkan dalam mata uang Rupiah.

Premi Takaful :
  • Cara Pembayaran Premi
Dapat dibayar secara Tahunan dan Sekaligus
  • Besarnya Premi
Premi dengan cara pembayaran tahunan sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Usia Penyertaan
Usia masuk untuk menjadi peserta mulai 17 tahun sampai dengan 60 tahun dengan perhitungan usia berdasarkan ulang tahun terdekat.

Masa Perjanjian
·     Usia masuk ditambah masa perjanjian maksimal 65 tahun
·     Masa Perjanjian Asuransi minimal 5 tahun.

Syarat Kepesertaan
·       Berbadan sehat (jasmani dan rohani) dan tidak sedang mengalami sakit atau sedang dalam perawatan Dokter
·       Mengisi Formulir Surat Permintaan Asuransi dan mengikuti ketentuan Underwriting yang ditetapkan oleh Perusahaan
·       Melakukan pemeriksaan kesehatan (medis) sesuai dengan Ketentuan Underwriting yang ditetapkan Perusahaan
Al-Khairat (Term Insurance) merupakan Manfaat Utama. Diberikan kepada ahli waris apabila Peserta meninggal dunia baik karena sakit maupun karena kecelakaan.
Kecelakaan Diri adalah Manfaat Tambahan pertama. Diberikan kepada Peserta atau Ahli Waris apabila Peserta meninggal atau cacat tetap sebagian karena Kecelakaan.
Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability /TPD) adalah Manfaat Tambahan kedua. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta mengalami cacat tetap total (Disfunction) akibat sakit atau kecelakaan.
Dana Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan) adalah Manfaat Tambahan ketiga. Diberikan kepada Peserta selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit disebabkan sakit atau kecelakaan.
Manfaat Cash Plan disesuaikan berdasarkan Manfaat Utama dengan ketentuan sebagai berikut:
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 10 juta
Cash Plan – 100 (CP100)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 20 juta
Maks. s/d Cash Plan – 200 (CP200)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 30 juta
Maks. s/d Cash Plan – 300 (CP300)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 40 juta
Maks. s/d Cash Plan – 400 (CP400)
Manfaat Utama (Al-Khairat) diatas 40 juta
Maks. s/d Cash Plan – 500 (CP500)
Santunan Penyakit Kritis (Critical Illness/Dread Diseases) adalah Manfaat Tambahan keempat. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta didiagnosa menderita atau mengalami penyakit kritis dalam masa perjanjian. Maksimum Manfaat keempat sebesar 50% dari Manfaat Utama.
Nilai Tunai Polis
Apabila Peserta hidup hingga akhir kontrak, berhenti atau mengalami klaim sehingga menyebabkan kepesertaannya berakhir, maka kepada yang bersangkutan atau Ahli Warisnya akan dibayarkan Nilai Tunai Polis yang merupakan akumulasi Premi Tabungan berikut hasil investasinya.
Penyakit-penyakit kritis yang dicover oleh Manfaat Critical Illness/Dread Diseases
  1. Stroke
  2. Kanker
  3. Serangan Jantung Pertama
  4. Operasi Jantung Koroner
  5. Operasi Penggantian Katup Jantung
  6. Fulminant Viral Hepatitis
  7. Penyakit Hati Kronis
  8. Pulmonary Arterial Hypertension (primer)
  9. Penyakit Paru-Paru Tahap Akhir
  10. Gagal Ginjal
  11. Anemia Apastis
  12. Transplantasi Organ Tubuh Penting
  13. Kehilangan Kemampuan Melihat (buta)
  14. Kehilangan Kemampuan Mendengar (tuli)
  15. Kehilangan Kemampuan Berbicara (bisu)
  16. Koma
  17. Multiple Sclerosis
  18. Kelumpuhan
  19. Muscular Dystrophy
  20. Penyakit Alzheimer
  21. Penyakit Motor Neoron
  22. Penyakit Parkinson
  23. Operasi Pembuluh Aorta
  24. Luka Bakar Besar
3.        Asuransi Dana Pendidikan (Fulnadi)
Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi) adalah program asuransi untuk perseorangan yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri peserta sampai pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal.
http://asuransitakaful.net/darmawati2006/keuntunganfulnadi.jpg
Manfaat Takaful Dana Pendidikan
Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
  • Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.
Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, Peserta mendapatkan:
  • Nilai Tunai
Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).
Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:
  • Nilai Tunai
  • Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)
Jika Peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian
Polis Bebas Premi, Ahli Waris mendapatkan:
  • Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
  • Nilai Tunai
Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
  • Tahapan pada saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)**
  • Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi
Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah
  • Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
  • Meninggal karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
  • Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi
Catatan:
* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
** Sesuai masa perjanjian





BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Jadi dengan banyaknya jenis produk asuransi syariah yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi, anda mempunyai banyak pilihan yang bisa membantu anda mendapatkan jaminan untuk masa depan anda, tentu saja dengan halal.


B.       Pesan
Semoga makalah ini bermanfaat bukan hanya bagi mahasiswa tapi juga masyarakat sekitar. Amin TERIMA KASIH















DAFTAR PUSTAKA

[t.p.]. Produk Asuransi Syariah. (online). http://asuransitakaful.net/produk-asuransi-syariah. (Diakses 10 Januari 2014)
 [t.p.]. Produk Asuransi Syariah. (online). http://www.asei.co.id/products/about-asuransi-syariah/?lang=bi.(Diakses 10 Januari 2014)
Rahman, hafif. Produk Asuransi Syariah. (online). http://hafifrahman2.wordpress.com/2013/03/21/jenis-produk-asuransi-syariah/. (Diakses 10 Januari 2014)