BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bagi bank konvensional, selain modal, sumber
dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan
pendekatan yang dilakukan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang
untuk tiga kegunaan, yaitu transaksi, cadangan (jaga-jaga), dan investasi. Oleh
karena itu, produk penghimpunan dana pun disesuaikan dengan tiga fungsi
tersebut, yaitu berupa giro, tabungan dan deposito.
Berbeda dengan hal tersebut di atas, bank
syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam hal menyediakan produk
penghimpunan dana bagi nasabahnya. Misalnya pada tabungan, beberapa bank
memperlakukannya seperti giro, sementara ada pula yang memperlakukannya seperti
deposito, bahkan ada yang tidak menyediakan produk tabungan sama sekali.
Pada dasarnya, dilihat dari sumbernya, dana
bank syariah terdiri atas: modal, titipan dan investasi.
B. Rumusan Masalah
Dengan demikian rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1.
Apa yang dimaksud dengan wadiah jenis-jenisnya,
dan cara kerjanya?
2.
Apa yang dimaksud dengan mudharabah dan
jenis-jenisnya, dan cara kerjanya?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Wadiah
Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah
dalam mobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Adapun akad
yang sesuai dengan prinsip ini ialah Al Wadiah. Wadiah merupakan titipan
murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki, atau akad
titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu dan pihak
yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
Secara umum terdapat dua jenis wadiah, yaitu Wadiah
Yad Al Amanah dan Wadiah Yad Adh Dhamanah.
1. Wadiah Yad Al Amanah
Wadiah Yad Al Amanah, merupakan titipan murni,
barang yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip,
sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik
barangnya, jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang
menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab, sebagai kompensasi atas
tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya penitipan. Maka produk yang
dapat diterapkan untuk prinsip ini adalah Giro dan Tabungan.
Wadiah jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) Harta atau barang yang dititipkan, tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan
oleh penerima titipan.
b) Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan
berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya.
c) Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya
kepada yang menitipkan.
d) Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh
penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah
jasa penitipan atau Safe Deposit Box.
Mekanisme seperti di atas dapat digambarkan
dalam diagram berikut ini:
1. Titip Barang
2. Bebankan
Biaya Penitipan
Keterangan :
Dengan konsep al Wadiah Yad al Amanah, pihak yang menerim titipan tidak
boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak
penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya
penitipan.
2.
Wadiah Yad Adh Dhamanah
Wadiah Yad Ad Dhamanah, merupakan pengembangan dari
Wadiah Yad Al Amanah yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian. Penerima
titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan
tersebut. Penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap
kehilangan/ kerusakan barang tersebut. Semua keuntungan yang diperoleh dari
titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan kepada pemilik
barang/ dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus, yang tidak
disyaratkan sebelumnya.
Wadiah jenis ini memiliki karakteristik antara lain:
a)
Harta dan barang yang dititipkan boleh dan
dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan
b)
Karena dimanfaatkan, barang dan harta yang
dititipakan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat sekalipun demikian, tidak
ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pemanfaatan kepada
si penitip.
c)
Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini
yaitu giro dan tabungan
d)
Bank konvensional memberikan jasa giro sebagai
imbalan yang dihitung berdasarkan persentase yang telah ditetapkan. Sedaangkan
pada bank syariah, pemberian bonus (semacam jasa giro) tidak boleh disebutkan
dalam kontrak ataupun dijanjikan dalm akad tetapi benar-benar pemberian sepihak
sebagai tanda terima kasih dari phak bank.
e)
Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan
kewanangan manajemen bank syariah karena pada prinsipnya dalam akad ini
penekanannya adalah titipan.
Mekanisme wadiah yad adh dhamanah dapat
digambarkan dalam skema sebagai berikut:
1. Titip Barang
4. Beri Bonus
3.
Bagi Hasil 2. Pemanfaatan
Dana
Keterangan :
Dengan konsep al wadiah yad adh dhamanah,
pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang
yang dititipkan. Tentu, pihak bank dalam hal ini mendapatkan hasil dari
pengguana dana. Bank dapat memberikan intensif kepada penitip dalam bentuk bonus.
Produk Wadiah antara lain:
a) Giro merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindahbukuan.
1)
Simpanan
yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan.
2)
Dapat
dibuka oleh perusahaan atau perorangan.
3)
Aturan
tentang setoran pertama dan saldo minimal.
4)
Cek
dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable)
b)
Tabungan merupakan Simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat
ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
1)
Simpanan yang dapat diambil berdasarkan
kesepakatan dengan menggunakan buku atau kartu sebagai alat penarikan
2)
Buku tabungan/ account statement merupakan
bukti pemilikan/pemegang rekening
3)
Aturan tentang setoran pertama dan saldo
minimal.
B.
Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis
perkongsian, dimana pihak pertama (shahib al mal) menyediakan dana dan pihak
kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah (porsi bagi hasil) yang
disepakati bersama. Apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal menanggung kerugian
tersebut. Karena karakter Mudharabah seperti ini, maka ia dapat diterapkan pada
dua produk, yaitu Tabungan dan Deposito.
·
Produk-produk Mudharabah yaitu:
1.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit) :
Ø Simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan
menggunakan buku atau kartu sebagai alat penarikan.
Ø Buku tabungan/ account statement merupakan bukti
kepemilikan/pemegang rekening.
Ø Aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.
2.
Simpanan Deposito (Time Deposit) :
Ø Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
Ø Simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah
jatuh tempo.
Ø Menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan.
Ø Mendapatkan bunga yang dibayarkan tiap akhir bulan.
Secara umum mudharabah terbagi atas dua jenis
yaitu:
1.
Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah Muthlaqah (Investasi tidak terikat)
yaitu pihak pengusaha diberi kekuasaan penuh untuk menjalankan proyek tanpa
larangan/ gangguan apapun, diaplikasikan pada tabungan dan deposito. Dalam
pembahasan fiqih if’ al ma syi’ ta (lakukanlah sesukamu) dari shahibul
maal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar.
Karakteristik
Mudharabah Muthlaqah yaitu:
a.
Shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan
(restriction) atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib diberi wewenang
penuh mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha, dan
jenis pelayanannya.
b.
Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini
ialah time deposit biasa.
Skema mudharabah muthlaqah dapat
diagambarkan sebagai berikut:
|
4.
Bagi Hasil 3. Bagi Hasil
Dalam skema mudharabah muthalaqah terdapat
beberapa hal yang sangat berbeda secara fundamental dalam hal nature of
relatioanship between bank anda customers pada bank konvensional.
a. Penabung atau deposan di bank syariah adalah investor denagn
sepenuh-penuhnya makna investor. Dia buakanlah lender atau creditor
bagi bank seperti halnya di bank umum. Dengan demikian, secara prinsip penabung
dan deposan entitled untuk risk dan return dari hasil
usaha bank.
b. Bank memiliki dua fungsi ; kapada deposan atau penabung ia bertindak
sebagai pengelola (mudharib. Sementara kepada dunia usaha ia berfungsi
sebagai pemilik dana (shahibul maal. Dengan demikian, baik ke kiri
maupun ke kanan bank harus sharing risk dan return.
c. Dunia usaha berfungsi sebagai pengguna dana pengelola dana yang harus
berbagi hasil dengan pemilik dana, yaitu bank. Dalam pengembangannya, nasabah
pengguna dana dapat juga menjalin hubungan baik dengan dalam bentuk jual beli,
sewa, dan fee based services.
2.
Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah (Investasi terikat)
yaitu pemilik dana membatasi / memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan
dana seperti hanya melakukan mudharabah dalam bidang tertentu saja.
Karakteristik Mudharabah Muqayyadah yaitu:
a.
Shahibul maal memberikan batasan atas dana yang
diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai
dengan batasan yang diberikan Shahibul maal. Misalnya hanya untuk jenis
usaha tertentu saja, tempat tertentu, waktu tertentu, dan lain-lain.
b.
Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini
ialah spesial investment.
Spesial investment malalui mudharabah
muqayyadah dapat diagambarkan dalam skema sebagai berikut:
Keterangan:
Dalam investasi dengan menggunakan konsep mudharabah
muqayyadah, pihak bank terikat dengan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan oleh shahibul maal, misalnya: jenis investasi, waktu dan
tempat.
Produk special investment based on
restricted mudharabah ini sangat sesuai special hight networth
individuals atau company yang memiliki kecenderungan investasi
khusus.
Di samping itu, Special investment
merupakan suatu modus funding dan financing sekaligus yang sangat
cocok pada saat-saat krisis dan sektor perbankan mengalami kerugian yang
menyeluruh. Dengan special investment investor tertentu tidak perlu
menanggung overhead bank yang terlalu besar karena seluruh dananya masuk
ke proyek khusus dengan return dan cost yang dihitung khusus
pula.
Mudharabah muqayyadah terbagi dari dua jenis
yaitu:
1)
Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet
Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet Mudharabah ini
merupakan simpanan khusus dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat
tertentu yang harus dipatuhi oleh Bank.
Karakteristik simpanan ini:
Ø Pemilik dana wajib menetapkan syarat tertentu yang harus diikuti
oleh bank wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan
khusus.
Ø Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan
pembagian nisbahnya.
Ø Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan
khusus.
Ø Bank wajib memisahkan dana dari rekening lain.
Ø Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau
tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
2)
Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet
Mudharabah Muqqayadah Off Balance merupakan
penyaluran dana Mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank
bertindak sebagai perantara yang mempertemukan pemilik dana dengan
pelaksana usaha.
Karakteristik simpanan ini adalah:
Ø Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus,
simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administrasi.
Ø Dana simpanan khusus harus disalurkan langsung kepada pihak yang
diamanatkan oleh pemilik dana.
Ø Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam peghimpunan dana perbankan syariah pada
dasarnya terdiri atas dua yaitu Wadiah (Titipan) dan Mudharabah (Investasi).
Dalam wadiah memiliki produk yaitu tabungan wadiah dan giro wadiah sedangkan
mudharabah produknya simpanan tabungan mudharabah dan simpanan deposito
mudharabah.
Dalam perbankan syariah sendiri besar kecilnya
bagi hasil yang diperoleh deposan bergantung pada pendapatan bank, nisbah bagi
hasil antara nasabah dan bank, nominal deposito nasabah, rata-rata saldo
deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada pada bank, jangka waktu deposito
karena berpengaruh pada lamanya investasi.
Bagi bank konvensional, selain modal, sumber
dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan
pendekatan yang dilakukan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang
untuk tiga kegunaan, yaitu transaksi, cadangan (jaga-jaga), dan investasi. Oleh
karena itu, produk penghimpunan dana pun disesuaikan dengan tiga fungsi
tersebut, yaitu berupa giro, tabungan dan deposito.
B. Pesan
Semoga makalah ini bermanfaat bagi mahasiswa
dan menambah ilmu seputar Perbankan Syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Syafi’i Antonio, Muhammad. 1999. BANK SYARIAH bagi Bangkir &
Praktisi Keuangan. Jakarta: Tazkia Institute.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar