UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
23 TAHUN 1999
TENTANG
BANK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TENTANG
BANK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa untuk memelihara
kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
pelaksanaan pembangunan ekonomi diarahkan kepada terwujudnya perekonomian
nasional yang berpihak pada ekonomi kerakyatan, merata, mandiri, andal,
berkeadilan, dan mampu bersaing di kancah perekonomian internasional;
b. Bahwa guna mendukung
terwujudnya perekonomian nasional sebagaimana tersebut di atas dan sejalan
dengan tantangan perkembangan dan pembangunan ekonomi yang semakin kompleks,
sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin
kompetitif dan terintegrasi, kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya
untuk memelihara stabilitas nilai rupiah;
c. Bahwa untuk menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien diperlukan sistem
keuangan yang sehat, transparan, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan
yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, cepat, tepat, dan aman, serta
pengaturan dan pengawasan bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian;
d. Bahwa untuk menjamin keberhasilan
tujuan memelihara stabilitas nilai rupiah diperlukan bank sentral yang memiliki
kedudukan yang independen;
e. Bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968
tentang Bank Sentral tidak sesuai lagi dan perlu diganti dengan undang-undang
baru tentang Bank Indonesia;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, Pasal 23, dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Bab IV huruf A butir 1a Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998;
3.
Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XI/MPR/1998;
4.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVI/MPR/1998;
Dengan
persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BANK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Dewan Gubernur adalah pimpinan Bank Indonesia;
2.
Gubernur adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur;
3.
Deputi Gubernur Senior adalah wakil pemimpin merangkap anggota
Dewan Gubernur;
4.
Deputi Gubernur adalah anggota Dewan Gubernur;
5.
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku;
6.
Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat
aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan
dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi;
7.
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara Bank Indonesia dan Bank yang mewajibkan Bank yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil;
8.
Peraturan Bank Indonesia adalah ketentuan hukum yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia;
9.
Peraturan Dewan Gubernur adalah ketentuan hukum yang ditetapkan
oleh Dewan Gubernur yang memuat aturan-aturan intern antara lain mengenai tata
tertib pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur, kepegawaian, dan
organisasi Bank Indonesia;
10. Kebijakan Moneter adalah
kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui
pengendalian jumlah uang beredar dan/atau suku bunga;
11. Cadangan Umum adalah
dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan
untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang
Bank Indonesia;
12. Cadangan Tujuan adalah
dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan
antara lain untuk penggantian atau pembaruan harta tetap dan perlengkapan yang diperlukan
dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta untuk penyertaan.
Pasal 2
1.
Satuan mata uang negara Republik Indonesia adalah rupiah dengan
singkatan Rp.
2.
Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara
Republik Indonesia.
3.
Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan
pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di
wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali
apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.
4.
Setiap orang atau badan yang berada di wilayah negara Republik
Indonesia dilarang menolak untuk menerima uang rupiah yang penyerahannya
dimaksudkan sebagai pembayaran atau memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi
dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat 3.
5.
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diberikan untuk
keperluan pembayaran di tempat atau di daerah tertentu, untuk maksud
pembayaran, atau untuk memenuhi kewajiban dalam valuta asing yang telah
diperjanjikan secara tertulis, yang akan ditetapkan dengan Peraturan Bank
Indonesia.
1.
Uang rupiah dalam jumlah tertentu dilarang dibawa keluar atau
masuk wilayah pabean Republik Indonesia kecuali dengan izin Bank Indonesia.
2.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan
dengan Peraturan Bank Indonesia.
BAB II
STATUS, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN MODAL
1.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia.
2.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari
campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal
yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
3.
Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.
1. Bank Indonesia
berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia.
2. Bank Indonesia dapat mempunyai
kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah negara Republik Indonesia.
1. Modal Bank Indonesia
ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
rupiah).
2. Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 harus ditambah sehingga menjadi 10% (sepuluh perseratus)
dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari Cadangan Umum atau
sumber lain.
3. Tata cara penambahan
modal dari Cadangan Umum atau sumber lainnya ditetapkan dengan Peraturan Dewan
Gubernur.
TUJUAN DAN TUGAS
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter;
b. mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran;
c. mengatur dan mengawasi
Bank.
1.
Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap
pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
2.
Bank Indonesia wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk
campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
1.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a Bank Indonesia berwenang :
a.
menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran
laju inflasi yang ditetapkannya;
b.
melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang
termasuk tetapi tidak terbatas pada :
1.
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta
asing;
2.
penetapan tingkat diskonto;
3.
penetapan cadangan wajib minimum;
4.
pengaturan kredit atau pembiayaan.
c.
Cara-cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat 1
huruf b dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah.
d.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan
ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
5. Bank Indonesia dapat
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada Bank untuk mengatasi
kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan.
6. Pelaksanaan pemberian
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 wajib dijamin oleh Bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi
dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan
yang diterimanya.
7. Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Bank
Indonesia.
Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
8. Bank Indonesia mengelola
cadangan devisa.
9. Dalam pengelolaan
cadangan devisa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Bank Indonesia melaksanakan
berbagai jenis transaksi devisa.
10. Dalam rangka pengelolaan
cadangan devisa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Bank Indonesia dapat menerima
pinjaman luar negeri.
11. Bank Indonesia dapat
menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat
bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
12. Pelaksanaan survei
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan
penugasan dari Bank Indonesia.
13. Dalam penyelenggaraan
survei sebagaimana dimaksud pada ayat 1, setiap badan wajib memberikan
keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank Indonesia.
14. Bank Indonesia atau
pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib merahasiakan sumber dan data
individual sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kecuali yang secara tegas
dinyatakan lain dalam undang-undang.
15. Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Bank
Indonesia.
BAB V
TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
1. Dalam rangka mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Bank
Indonesia berwenang :
a. melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
b. mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
c. menetapkan penggunaan alat
pembayaran.
Pelaksanaan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Bank
Indonesia.
Pasal 16
Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing.
Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing.
1. Penyelenggaraan kegiatan kliring
antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing dilakukan oleh Bank
Indonesia atau pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
1. Bank Indonesia menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah
dan/atau valuta asing.
2. Penyelenggaraan kegiatan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 dapat dilakukan oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 19
Bank Indonesia berwenang menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
Bank Indonesia berwenang menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
Pasal 20
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
Pasal 21
Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dibebaskan dari bea meterai.
Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dibebaskan dari bea meterai.
Pasal 22
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang yang hilang atau musnah karena sebab apa pun.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang yang hilang atau musnah karena sebab apa pun.
1.
Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari
peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
2.
Apabila 5 (lima) tahun sesudah tanggal pencabutan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 masih terdapat uang yang belum ditukarkan, nilai uang
tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan tahun anggaran berjalan.
3.
Uang yang ditukarkan sesudah berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 diperhitungkan sebagai pengeluaran tahun anggaran
berjalan.
4.
Hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak
berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.
5.
Pelaksanaan pencabutan dan penarikan uang dari peredaran sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 24
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan Bank, dan mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan Bank, dan mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
1.
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur Bank, Bank Indonesia
berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip
kehati-hatian.
2.
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan
dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 26
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bank Indonesia :
a. memberikan dan mencabut
izin usaha Bank;
b. memberikan izin
pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor Bank;
c. memberikan persetujuan
atas kepemilikan dan kepengurusan Bank;
Pasal 27
Pengawasan Bank oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 adalah pengawasan langsung dan tidak langsung.
Pengawasan Bank oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 adalah pengawasan langsung dan tidak langsung.
Pasal 28
1.
Bank Indonesia mewajibkan Bank untuk menyampaikan laporan,
keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
2.
Apabila diperlukan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dikenakan pula terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, dan
pihak terafiliasi dari Bank.
1.
Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank, baik secara
berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
2.
Apabila diperlukan, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait,
pihak terafiliasi, dan debitur Bank.
3.
Bank dan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib
memberikan kepada pemeriksa :
a.
keterangan dan data yang diminta;
b.
kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana
fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya;
c.
hal-hal lain yang diperlukan.
1.
Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank
Indonesia melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1
dan ayat 2.
2.
Pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemeriksaan.
3.
Syarat-syarat bagi pihak lain yang ditugasi oleh Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
1.
Bank Indonesia dapat memerintahkan Bank untuk menghentikan
sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut
penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak
pidana di bidang perbankan.
Berdasarkan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Bank Indonesia wajib mengirim tim pemeriksa
untuk meneliti kebenaran atas dugaan tersebut.
2.
Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2
tidak diperoleh bukti yang cukup, Bank Indonesia pada hari itu juga mencabut
perintah penghentian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
1.
Bank Indonesia mengatur dan mengembangkan sistem informasi
antarbank.
2.
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diperluas
dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan.
3.
Penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dan ayat 2 dapat dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia dan/atau oleh pihak lain
dengan persetujuan Bank Indonesia.
Pasal 33
Dalam hal keadaan suatu Bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha Bank yang bersangkutan dan/atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku.
Dalam hal keadaan suatu Bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha Bank yang bersangkutan dan/atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku.
1.
Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor
jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang.
2.
Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2002.
Pasal 35
Sepanjang lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 belum dibentuk, tugas pengaturan dan pengawasan Bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Sepanjang lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 belum dibentuk, tugas pengaturan dan pengawasan Bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
1.
Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi
Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya
7 (tujuh) orang Deputi Gubernur.
2.
Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur dengan Deputi Gubernur
Senior sebagai wakil.
3.
Dalam hal Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan,
Gubernur atau Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk
memimpin Dewan Gubernur.
4.
Dalam hal penunjukan sebagaimana ditetapkan pada ayat 3 karena
sesuatu hal tidak dapat dilaksanakan, salah seorang Deputi Gubernur yang paling
lama masa jabatannya bertindak sebagai pemimpin Dewan Gubernur.
Pasal 38
1.
Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia
sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini.
2.
Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Dewan Gubernur
ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
1.
Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar
pengadilan.
2.
Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan
oleh Gubernur.
3.
Gubernur dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 kepada Deputi Gubernur Senior dan/atau seorang atau
beberapa orang Deputi Gubernur atau seorang atau beberapa orang pegawai Bank
Indonesia, dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
4.
Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat
diberikan dengan hak substitusi.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat antara lain:
a.
warga negara Indonesia;
- memiliki akhlak dan moral yang tinggi;
- memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
- Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dalam hal calon Gubernur atau Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat 1 atau calon Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden atau Gubernur wajib mengajukan calon baru.
- Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden atau Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur atau Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan ayat 6.
- Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang.
- Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut ajaran agamanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
- Sumpah atau janji sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 berbunyi sebagai berikut.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara”.
- Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan :
a.
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan
umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang
mewakili Pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara;
b.
sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi
atas pelaksanaan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau
menetapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis.
Rapat Dewan Gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur.
Pengambilan keputusan rapat Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila
mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
Dalam keadaan darurat dan rapat Dewan Gubernur tidak dapat
diselenggarakan karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Gubernur atau sekurang-kurangnya 2
(dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan/atau
mengambil keputusan.
Kebijakan dan/atau keputusan Gubernur atau Deputi Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat 4 wajib dilaporkan selambat-lambatnya dalam
rapat Dewan Gubernur berikutnya.
Tata tertib dan tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Gubernur
ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
- Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia.
- Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun, dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan/atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan iktikad baik.
- Antara sesama anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan.
- Jika setelah pengangkatan, antara sesama anggota Dewan Gubernur terbukti mempunyai hubungan atau terjadi hubungan keluarga yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terbukti mempunyai atau terjadi hubungan keluarga tersebut, salah seorang di antara mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
- Dalam hal salah satu anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak bersedia mundur, Presiden menetapkan kedua anggota Dewan Gubernur tersebut untuk berhenti dari jabatannya.
- Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang :
a.
mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan
mana pun juga;
b.
merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya
wajib memangku jabatan tersebut;
c.
menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c,
anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Pasal 48
Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.
Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.
Pasal 49
Dalam hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
Dalam hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
- Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau Deputi Gubernur karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 47 ayat 2, dan Pasal 48, Presiden mengangkat Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau Deputi Gubernur yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5, untuk sisa masa jabatan yang digantikannya.
- Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.
- Dalam hal Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat 2 juga berhalangan, Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.
- Gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
- Besarnya gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali dari gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Pasal 52
Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.
Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.
Pasal 53
Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri.
Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri.
- Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia.
- Bank Indonesia memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
- Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
- Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
- Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kecuali di pasar sekunder.
- Perbuatan hukum Bank Indonesia membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dinyatakan batal demi hukum.
- Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
- Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, perjanjian pemberian kredit kepada Pemerintah tersebut batal demi hukum.
BAB IX
HUBUNGAN INTERNASIONAL
- Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional.
- Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan/atau lembaga multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah negara, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota.
- Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa pada setiap awal tahun anggaran yang memuat :
a.
evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun
sebelumnya;
b.
rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter
untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta
perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan.
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan juga secara
tertulis kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan
tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap 3 (tiga) bulan.
Dengan tidak mengurangi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
3, Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan
wewenangnya apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 59
Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat apabila diperlukan.
Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat apabila diperlukan.
- Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender.
- Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
- Setiap penambahan jumlah anggaran pengeluaran yang diperlukan dalam tahun anggaran berjalan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Gubernur.
- Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia.
- Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selesai disusun, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimulai pemeriksaan.
- Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Bank Indonesia wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia kepada publik melalui media massa.
- Surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut:
a.
30% (tiga puluh perseratus) untuk Cadangan Tujuan;
b.
sisanya dipupuk sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah modal dan
Cadangan Umum mencapai 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2.
Sisa surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada
ayat 1 diserahkan kepada Pemerintah.
Apabila modal menjadi kurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1, Pemerintah wajib
menutup kekurangan tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Terhadap surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1
tidak dikenakan pajak penghasilan.
Pasal 63
Bank Indonesia menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Bank Indonesia menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Bank Indonesia hanya dapat melakukan penyertaan modal pada badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dana untuk penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat diambil dari dana Cadangan Tujuan.
Pasal 65
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3 diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan serta denda sekurang-kurangnya Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3 diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan serta denda sekurang-kurangnya Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 66
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 4 diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 4 diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 67
Barang siapa yang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Barang siapa yang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 68
Anggota Dewan Gubernur dan/atau pejabat Bank Indonesia yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat 2 diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Anggota Dewan Gubernur dan/atau pejabat Bank Indonesia yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat 2 diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 69
Badan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 diancam dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Badan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 diancam dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 4 diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
- Penuntutan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap mereka yang memberi perintah, yang melakukan perbuatan, yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan dimaksud, atau terhadap ketiga-tiganya.
- Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, pegawai Bank Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan tugas tertentu yang memberikan keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia yang diperoleh karena jabatannya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh badan, badan tersebut diancam dengan pidana denda sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
- Keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
- Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71, Dewan Gubernur dapat menetapkan sanksi administratif terhadap pegawai Bank Indonesia serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa:
a.
denda; atau
b.
teguran tertulis; atau
c.
pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang berwenang
apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha; atau
d.
pengenaan sanksi disiplin kepegawaian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan
dengan Peraturan Bank Indonesia atau Peraturan Dewan Gubernur.
Pasal 73
Segala aktiva dan pasiva Bank Indonesia menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral beralih menjadi aktiva dan pasiva Bank Indonesia menurut undang-undang ini.
Segala aktiva dan pasiva Bank Indonesia menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral beralih menjadi aktiva dan pasiva Bank Indonesia menurut undang-undang ini.
- Kredit likuiditas Bank Indonesia dalam rangka kredit program yang masih berjalan dan belum jatuh tempo serta yang telah disetujui tetapi belum ditarik, dialihkan berdasarkan suatu perjanjian kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk Pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya undang-undang ini.
- Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mengelola hasil angsuran dan/atau pelunasan pokok dan bunga kredit likuiditas dimaksud sampai dengan jangka waktu kredit likuiditas tersebut berakhir.
- Subsidi bunga atas kredit likuiditas yang berada dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap menjadi beban Pemerintah.
- Dengan berlakunya undang-undang ini, Direksi yang diangkat berdasarkan undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dinyatakan diberhentikan dan diangkat kembali sebagai anggota Dewan Gubernur dengan pengaturan sebagai berikut:
a.
Gubernur dan seorang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama
selama 4 (empat) tahun;
b.
2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 1
(satu) tahun;
c.
2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 2
(dua) tahun;
d.
2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 3
(tiga) tahun.
Selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sejak undang-undang ini
berlaku, Presiden mengusulkan calon Deputi Gubernur Senior menurut ketentuan
yang ditetapkan dalam Pasal 40 dan Pasal 41 untuk masa jabatan pertama selama 5
(lima) tahun.
Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul
Gubernur.
- Ketentuan tentang Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 4 dinyatakan mulai berlaku selambat-lambatnya 1 Januari 2000 kecuali untuk keperluan pembiayaan restrukturisasi perbankan.
- Terhadap tagihan atas surat-surat utang negara yang telah dibeli secara langsung oleh Bank Indonesia dan belum jatuh tempo, Bank Indonesia dapat memperpanjang jangka waktu tagihan tersebut selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun sejak jatuh tempo apabila diperlukan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dalam hal diperlukan perpanjangan jangka waktu tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Pemerintah harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu tagihan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tagihan jatuh tempo.
Pasal 77
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya undang-undang ini, Bank Indonesia wajib sudah melepaskan seluruh penyertaannya pada badan hukum atau badan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 1.
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya undang-undang ini, Bank Indonesia wajib sudah melepaskan seluruh penyertaannya pada badan hukum atau badan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 1.
Pasal 78
- Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dan peraturan perundang-undangan lainnya sepanjang belum diperbarui dan tidak bertentangan dalam undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 79
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar