Fenomena Pajak Di Indonesia
Pajak
merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara setelah devisa. Pajak
adalah komponen utama dalam pembiayaan dan pengalokasian dana pembangunan
Negara. Pemungutan pajak tanpa balas jasa timbal balik atau kontraprestasi
individual oleh pemerintah dan dapat dipaksakan terhadap pembayaran pajak yang
dilakukan oleh pewajib pajak dijadikan suatu kesempatan bagi orang-orang yang
tidak bertanggung jawab melakukan penyalahgunaan dalam pemungutan pajak tersebut.
Besarnya nominal pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah mampu membutakan akal
pikiran dan hati nurani mereka sehingga mampu melakukan hal-hal yang bukan
hanya merugikan rakyat tetapi juga negara demi memperkaya diri mereka sendiri.
Terlepas dari pemerintah kita melihat juga adanya masyarakat yang bermasa bodoh
dan tidak membayar pajak terhadap penghasilan dan fasilitas yang sudah
dinikmatinya.
Padahal, bila dihitung
nominal pajak yang tidak dibayarkan pajaknya sangatlah besar dan bisa dibilang
sangat membantu pemerintah di dalam mengalokasikan dana tersebut untuk membuat
sarana-sarana yang awalnya untuk rakyat itu sendiri. Tapi kembali lagi ke
individu yang harus sadar akan pentingnya pajak dan hukum-hukum yang telah
mengatur perpajakan di Indonesia. Jika dilihat dan dibandingkan, besarnya pajak
di Indonesia masih sangatlah kecil dibandingkan dengan negara lainya. Dapat
dilihat jumlah WP yang terdaftar dalam jumlah
NPWP yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak selama puluhan tahun hanya mencapai
sekitar 3.6 juta. Dengan jumlah WP sebanyak itu, tax ratio pajak di Indonesia
sangat kecil bila dibandingkan dengan negara tetangga. Dari jumlah 3.6 jutapun
hanya sebagian kecil yang aktif. Dari yang aktifpun hanya sebagian kecil yang
membayar pajak. Dari yang membayar pajakpun hanya sebagian kecil yang
menghitung dan melaporkan pajaknya secara benar. Sebagian besar
negara lain, menetapkan kepada warga negaranya untuk membayar pajak tersebut
dengan nilai yang tinggi. Maka tidaklah heran fasilitas dan sarana negara-negara
tersebut jauh lebih maju dibandingkan dengan negara kita, melihat kesadaran dan
tingkat pendapatan negara tersebut terhadap pajak sangatlah tinggi.
Salah
satu contoh pajak yang sering dibahas adalah PPN dan Pph, karena biasanya pajak
ini langsung dapat dibayarkan secara langsung oleh masyarakat. Dan juga, pajak
ini dapat secara langsung dipungut
karena pembayaran pajak ini dipotong langsung dari biaya gaji untuk Pph dan
pembayaran terhadap pembelian pada suatu barang untuk PPN. Lain halnya dengan pajak-pajak
lainya, yang sedikit sulit dipungut karena mangkirnya para pembayar pajak dari
kewajiban mereka tersebut. Tetapi dengan pembayaran Pph dan PPN ini pun
diharapkan akan selalu berjalan dengan lancar, tanpa kendala yang dapat
merugikan. Apalagi banyak terjadi kasus banyaknya penguasa yang mangkir dari
kewajiban membayar pajak, yang jumlah nominal pajak tersebut sangatlah tinggi.
Bayangkan saja jika setiap orang seperti mereka, maka pembangunan di Indonesia
sudah dapat dipastikan terhenti dengan seketika.
Fenomena
ini sangat mencengangkan, mengingat usaha yang mereka jalankan selama ini
pastilah banyak menuai keuntungan, tetapi mereka lupakan kewajiban mereka
sebagai warga negara yang jelas-jelas secara langsung maupun tidak langsung
mereka telah menggunakan berbagai fasilitas yang ada dan melancarkan bisnis
mereka. Seharusnya mereka harus lebih sadar, bahwa pajak itu juga yang telah
membantu mereka dengan berbagai fasilitas yang dihasilkan dari pembayaran
pajak.
Namun hingga saat ini permasalahan pajak di Indonesia tidak
henti-hentinya muncul. Padahal pajak merupakan suatu kewajiban masyarakat
sebagai warga negara, tetapi masih banyak masyarakat yang tidak membayar pajak.
Bahkan banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia yang menggelapkan dan terlibat
dalam kasus pajak. Hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi negara, padahal
dengan kita membayar pajak, dapat menutupi pengeluaran rutin negara
dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung
berdasarkan undang-undang.
Banyak contoh kasus seperti kasus
penggelapan pajak Asian Agri Group. Kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri
Group yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun sudah cukup bukti. Tapi, hingga
kini penyidik pajak dan jaksa penuntut umum belum menemukan konstruksi hukum
yang tepat. Demikian dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelum rapat
kabinet di Kantor Kepresidenan, Dengan penggelapan pajak yang mencapai 1,3
triliun sudah jelas merugikan negara. Mengapa pajak harus digelapkan? padahal
kita hidup, bertempat tinggal dan membangun usaha di Negara ini dan dengan
membayar pajak maka kita dapat membantu Negara kita untuk dapat maju kedepan.
Dari sekian kasus yang membelit negeri ini, kasus pajak
menduduki peringkat kedua setelah kasus korupsi yang sedang mewabah di semua
kalangan saat ini. Dari sejak dahulu Departemen yang satu ini memang tertkenal
sarat dengan permainan antara para pegawai yang terkait dengan para wajib pajak
sehingga menyebabkan berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap departemen
ini atau bahkan sudah menjalar ke rasa tidak percaya kepada pemerintah. Hal ini
membuat masyarakat enggan untuk taat membayar pajak walaupun itu merupakan
kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pajakyang sering
terjadi di sekitar kita :
·
Kasus 1
Banyaknya warga
asing yang berinvestasi dan memiliki usaha di Indonesia khususnya di Bali, baik
usaha itu berbentuk property, hotel, home stay, villa, dll. untuk menghindari
besarnya pajak yang harus mereka bayar, tidak sedikit para pemilik yang warga
negara asing tersebut melakukan transaksi di luar negeri untuk para tamu yang
akan menginap. jadi setelah terjadi kesepakatan rates kamar, para calon tamu
akan melakukan pembayaran berupa transfer ke rekening bank di luar negeri milik
owner dari tempat mereka akan menginap. Jadi pada saat merka sampai di Bali
tidak terjadi lagi transaksi pembayaran sehingga para pemilik tidak mempunyai
bukti transaksi untuk diperlihatkan kepada petugas pajak. Dan hal ini bisa
mengurangi jumlah pajak pendapatan yang harus mereka bayar kepada pemerintah.
·
Kasus 2
Pada tahun 2008 yang lalu pemerintah mempunyai program sunset
policy bagi para WP. Sunset Policy bisa dibilang sebagai pengampunan dari
pemerintah terhadap para WP yang dianggap kurang taat. Pengampunan itu bisa
berupa penghapusan sanksi, administrasi yang berupa bunga dan sanksi
administrasi atas pajak yang kurang atau tidak dibayar. tidak sedikit pengusaha
yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pengampunan dari pemerintah,
Seperti kasus Gayus. wajib pajak bekerja sama dengan pegawai pajak untuk
membuat laporan fiktif atas besarnya pajak yang belum dibayar. Bagi perusahaan
besar dengan asset yang besar pula tentu mempunyai kewajiban membayar pajak
yang tidak bisa dibilang sedikit. Sehingga besarnya “pengampunan” yang mereka
terima dari pemerintah juga jumlahnya besar. Hal ini tidak bisa dibenarkan
karena telah menyalahi fungsi sunset policy itu sendiri.
·
Kasus 3
Pembuatan laporan ganda keuangan sudah merupakan hal yang
biasa terutama pada perusahaan dagang. Jadi, pengawai bagian accounting /
keuangan dituntut untuk membuat laporan keuangan ganda yang sesungguhnya
disimpan oleh pemilik untuk kepentingan pribadi dan laporan keuangan yang
sesungguhnya disimpan oleh pemilik untuk kepentingan pribadi dan laporan
keuangan yang fiktif disiapkan sedemikian rupa untuk laporan pajak. Hal ini
berlaku juga untuk semua data penjualan yang berada di computer kantor.
Biasanya para pemilik akan kelabakan bila petugas pajak melakukan vertifikasi /
pengecekan di lapangan. hal seperti ini sangatlah tidak terpuji mengingat
slogan pemerintah “orang bijak taat pajak”.
Oleh
karena itu, pajak di Indonesia masih harus ditingkatkan lagi aturan-aturannya,
demi menghindari kasus-kasus yang dapat merugikan negara dan memberikan sanksi
yang keras bagi para warga yang mangkir dari pajak. Dengan hal itu, diharapkan
mereka dapat segera mematuhi dan membayarkan pajak tepat pada waktunya. Dan
diharapkan juga kelancaran para warga negara Indonesia dapat menyukseskan
pembangunan di Indonesia. Dan lagi peran pemerintahlah yang sangat diperlukan
demi mewujudkan kesadaran akan pentingnya pajak itu sendiri.
by
AULIA RAJAMODDIN
EKONOMI KEUANGAN SYARIAH
D
A F T A R P U S T A K A
Anonym.
2010. Fenomena Pajak di Indonesia saat ini. Citraanggreini.blogspot.com.
(23/11/2012)
Anonym.
2008. Sistem Terintegrasi Pajak. Randomworld.wordpress.com.
(23/11/2012)
Anonym.
2012. Pajak dari rakyat untuk rakyat. Rumahliamalihah.blogspot.com.
(23/11/2012)
Anonym. 2011. Persepsi wajib pajak terhadap dunia
perpajakan Indonesia setelah fenomena kasus gayus tambunan dengan pendekatan
triagulasi. www.Ekydakka.com.
(23/11/2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar